Lapas Lhokseumawe Sosialisasikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang Ribuan Warga Padati WFC, Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses  Merajut Kembali Urat Nadi Nusantara : Menuju Ekosistem Transportasi Darat yang Kolaboratif dan Terintegrasi 11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS

Home / Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:20 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

 

 

Jambi, 2 Februari 2026 – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026. Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada 2 Februari 2026 bertempat di Kantor OJK Provinsi Jambi.

Rapat kerja ini fokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi biasa, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara masif dan luas.

BACA LAINNYA  Ombudsman Sampaikan Hasil Kajian Sistemik, Cegah Maladministrasi Sektor Pertambangan

Terdapat beberapa modus entitas diduga ilegal yang dibahas dalam rapat kerja ini, antara lain:

1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat;

2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang;

3. Pemberian pinjaman online.

Penanganan aktivitas keuangan ilegal ini melalui koordinasi erat dalam Satgas PASTI serta implementasi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak negatif yang meluas di kalangan masyarakat Jambi.

BACA LAINNYA  Ketua STIK Lemdiklat Polri Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman maupun penghapusan utang. Masyarakat Jambi dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan atau akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Rakerda & Bimtek, Golkar Aceh Timur Optimis Menangkan Pemilu 2024

Berita

Forkopimda Kabupaten Bungo turut Hadiri Pembukaan Volly Ball Open Tournament Kapolres Bungo Cup

Berita

Puluhan Handphone Warga Binaan Lapas Dimusnahkan Kanwil Kemenkumham Jambi 

Berita

Titah Turun, Dr. Muhammad Padli Nahkodai Baznas Kota Jambi Periode 2025–2030

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Harapkan Anggotanya Yang Naik Pangkat Untuk Amanah Dan Bertanggungjawab Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Berita

PORGAM Alue Ie Mirah Siap Digelar, Semarakkan HUT Gampong ke-20 

Berita

Wagub Aceh: Dukungan Mentan Jadi Kunci Pemulihan Sawah Terdampak Bencana

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi PT Pertamina Hulu Energi Regional 1