Lomba Mancing RSUD KH Daud Arif: Ajang Keakraban Forkopimda dan OPD Tanjab Barat Wabup Katamso Sambut Wamenaker RI, Dorong Peningkatan SDM dan Lapangan Kerja di Tanjab Barat Polda Jambi Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif Selama Pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2026 Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Secara Tegas dan Transparan Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Presisi Merdeka Run 2026 Jadi Momentum Pembuktian

Home / Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:20 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

 

 

Jambi, 2 Februari 2026 – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026. Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada 2 Februari 2026 bertempat di Kantor OJK Provinsi Jambi.

Rapat kerja ini fokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi biasa, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara masif dan luas.

BACA LAINNYA  Cek Kesiapan Personil Pengamanan TPS, Wakapolda Jambi Turut Berikan Arahan ke Personil Polres Muaro Jambi 

Terdapat beberapa modus entitas diduga ilegal yang dibahas dalam rapat kerja ini, antara lain:

1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat;

2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang;

3. Pemberian pinjaman online.

Penanganan aktivitas keuangan ilegal ini melalui koordinasi erat dalam Satgas PASTI serta implementasi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak negatif yang meluas di kalangan masyarakat Jambi.

BACA LAINNYA  Gelar Do'a Bersama Di Markas Unit Patroli, Personel Polairud Polda Jambi Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat

OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman maupun penghapusan utang. Masyarakat Jambi dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan atau akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Share :

Baca Juga

Berita

Perumda Air Minum Tirta Persada Aceh Timur mengalami krisis depit Air baku.

Berita

Media Workshop BPJS Kesehatan, Sekaligus  Penganugerahan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Berita

Iwo Batanghari Dukung KPU Sukseskan Pemilu 2024

Berita

Warga RT 41 Lingkar Selatan Didorong Jadi Agen Perubahan Anti-Narkoba oleh Ditbinmas Polda Jambi

Berita

Honorer Kesehatan Merangin Gelar Aksi: Tuntut Prioritas Jadi PPPK Tanpa Tes

Berita

Danramil 418-08/Sako Dan Babinsa Cek Pelaksanaan Makan Gratis Di Beberapa Sekolah Di Kecamatan Sako 

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Berita

LAM Provinsi Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret, Desak Permintaan Maaf Terbuka