Lapas Lhokseumawe Sosialisasikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang Ribuan Warga Padati WFC, Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses  Merajut Kembali Urat Nadi Nusantara : Menuju Ekosistem Transportasi Darat yang Kolaboratif dan Terintegrasi 11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS

Home / Berita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

JAMBI – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Terpidana diamankan di kediamannya yang beralamat di Kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.

Wahyu Ishadi bin Ishak Almmerupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

BACA LAINNYA  Dukung Ketersediaan Pasokan Gas, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Tingkatkan Layanan Operasi melalui Pipanisasi

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dengan seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yaitu Yuliani, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.

BACA LAINNYA  Humas Polres Tanjabbar Terima Penghargaan Terbaik 2 Desiminasi Pemberitaan Positif dari Kapolda Jambi

Selanjutnya, Terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.

Share :

Baca Juga

Berita

Coffe Morning Bersama Insan Pers, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Mohon Doa dan Dukungannya

Berita

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Hilman Hadi Hadiri Pelantikan Pengurus IKA SMAN 3 Kota Jambi Periode 2023 – 2026

Berita

Honda Forza Tampil Semakin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

Berita

Dandim 0415/Jambi Tinjau Oplah dikawasan Taman Rajo Muaro Jambi

Berita

Sambangi SMA Sari Putra, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jambi Ajak Pelajar Jadi “Agent of Change” Keselamatan Berlalu Lintas

Berita

Beri rasa aman dan nyaman saat beribadah, personil Koramil 09/Telanaipura lakukan penjagaan di Gereja Santo Gregorius Agung

Berita

DPP PPAM Hadiri Petisi Masyarakat Sumsel Dukung Polri dan BNN Berantas NARKOBA

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan Anti Radikalisme di Ponpes Nurul Khoir