3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air Perahu Pemancing Karam di Sungai Batanghari Tebo. 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Lainnya Masih Dicari Tim SAR Gabungan Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

Home / Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:28 WIB

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Aceh Timur – Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU, 34 tahun warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank).

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun2018, dimana korban, AI, 56 tahun, PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

 

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” ungkap Rizal, Rabu, (27/03/2024).

 

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya. Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

BACA LAINNYA  Informasi Terkini Volume Lalu Lintas Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

 

Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi. Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU. Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban. Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) melalui MU.

 

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3 Tebo

 

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

 

Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; Form permohonan kuasa potong gaji; Form permohonan bagian pernyataan; Persetujuan dan kuasa nasabah; Akad wakalah, Purchase order; Dokumen SUP; Satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; Dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban. Terang Kasat Reskrim.

 

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

Atas Ijin Allah Empat Ulama Kharismatik Aceh Dukung Haji, Sulaiman (Tole) Dan Apong Maju Jalur Parnas.

Berita

Wakili Kapolda, Kabid Humas Hadiri Malam Apresiasi Seni Melayu Jambi

Berita

Kapolda Jambi Dengarkan Langsung Pengaduan, Keluhan dan Masukan dari Penggiat Medsos serta Wartawan dalam Jum’at Curhat

Berita

Berjalan Sukses Selama 5 Tahun, Tanpa Anggaran APBD Program Subling CE-Hilal Distop Pj Bupati ?

Berita

Sertijab Walikota & Wakil Walikota Sungai Penuh, Wako Alfin Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Mewujudkan Sungai Penuh Juara

Berita

Perkuat Sinergitas, Kalapas Kuala Tungkal Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan OPD Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan September 2024

Berita

Satgas TMMD Kodim 0417 Kerinci Mengayak Pasir, Untuk Mendapatkan Hasil Plesteran Yang Berkualitas RTLH  ‎ ‎