Bidik Indonesia News, MERANGIN – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 6 orang pekerja Penambanag Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MHH melalui Kasat Reskrim Akp Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan keenam pekerja itu diamankan pada Minggu (13/11/22) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mereka yakni – HS, YNTO, MSTK, SYK, SPJ dan SR.
“Keenamnya diamankan saat beraktifitas PETI di Desa Lantak Seribu A3 Kec. Renah Pamenang, Kab. Merangin, semuanya warga Merangi,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (01/12/22).
Dari penangkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 1 buah Galon kosong, 1 buah cangkang, 1 buah engkol mesin, 2 lembar karpet warna hitam, 1 buah Dulang dan 1 buah ember.
Atas perbuatanya keenam pekerja itu disangkapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.