Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:16 WIB

Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

 

” Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1).

BACA LAINNYA  Olahraga Sambil Memotivasi Anak-anak, Kapolda Jambi: Anak Muda Harus Dipersiapkan Menjadi Generasi Hebat Sejak Dini

 

Ditambahkan Dirresnarkoba, Dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

 

Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

 

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

 

Sementara itu. kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

BACA LAINNYA  Wujudkan Generasi Santri Taat Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Sambangi Ponpes Al-Kautsar

 

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi” paparnya.

 

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

 

“RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

BNPB Siapkan Dukungan Percepatan Penanganan Bencana di Yahukimo

Berita

BPPA pilih 9 anggota Dewan Pers periode 2025-2028

Berita

Peringatan HPN 2023, Kapolda Jambi: Pers Harus Mampu Menjadi Ruang Publik Yang Netral

Berita

Kapolres Merangin Kembali Berikan Bantuan Didunia Pendidikan.

Berita

Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Berita

Peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Aceh Timur: Media dan Polres Bersinergi Dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Berita

Pasca Pemilu, Polres Kerinci Lakukan Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin ke Personil PAM PPK

Berita

Kompak Salam 3 Jari, Warga Taman Rajo Do’akan MBZ Terpilih di Pilbup Muaro Jambi