Perkuat Sinergi Keamanan, Lapas Lhokseumawe Silaturahmi dengan Polres Lhokseumawe Unjuk Gigi di Padang! Pesilat Muda Sungai Penuh Sementara Borong 7 Emas dan 6 Perak DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS

Home / Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:16 WIB

Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

 

” Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1).

BACA LAINNYA  Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Pelabuhan LLSADP, IW Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

 

Ditambahkan Dirresnarkoba, Dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

 

Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

 

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

 

Sementara itu. kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri

 

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi” paparnya.

 

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

 

“RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Lelang Proyek Interior Kantor Senilai 1,5 M Dimenangkan CV Griya Citra Mandiri

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Halal Bi Halal Bersama MUI, LAM dan Ormas Islam Provinsi Jambi

Berita

Kapolda Jambi Sambut Hangat Silaturahmi Rombongan Direksi Garuda Indonesia

Berita

Kesal Janji Tak Kunjung Terealisasi Oleh Pihak Perusahaan, Warga Tutup Jalan Pelabuhan Talang Duku 

Berita

Dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Gedung Wicaksana Laghawa Logistik Polres Diresmikan

Berita

Irwasda Polda Jambi Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri di SPN Jambi

Berita

Organisasi Lintas Agama Jambi Serukan Kondusivitas dan Empati dalam Aksi Demonstrasi

Berita

Shalat Idul Adha di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur Berlangsung Khusyuk.