Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:16 WIB

Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

 

” Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1).

BACA LAINNYA  Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Kembali Surati Dirjen Minerba Kementerian ESDM

 

Ditambahkan Dirresnarkoba, Dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

 

Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

 

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

 

Sementara itu. kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Merangin Minta Semua Pihak Sinergi Sikapi Masalah Peti

 

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi” paparnya.

 

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

 

“RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022

Berita

Polda Jambi Siap Kawal Penutupan Operasi Angkutan Batu bara

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Grebek Gudang BBM DiDuga Ilegal

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolda Jambi Kunjungi Kantor BNNP Jambi

Berita

Layani Keluarga dan WBP Untuk Vaksin Booster, Lapas Klas IIB Tungkal Gandeng Kodim 0419/Tanjab

Berita

Satlantas Polres Muaro Jambi Berikan Latihan Safety Driving Sopir Ambulans

Berita

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Bangun Karya

Berita

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting