Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Minggu, 17 April 2022 - 20:00 WIB

Kritik Keras Pemerintah Tanjab Barat Soal Potongan Pajak ASN, HMI: Terkesan dipaksakan!!

Bidik Indonesia News, Tanjabbar – Oleh : Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Cab. Tanjung Jabung Barat)

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat.

Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Republik Indonesia).

Terkait dengan Zakat Profesi, ialah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya dan zakat profesi ini masih banyak diperselisihkan oleh ulama dimasa sekarang baik tentang keberadaanya ataupun tentang aturan-aturan dan berbagai ketentuanya.

Dalam Kitab Ensiklopedi Zakat oleh Syaikh Muhammad Shalih al- Utsaimin dijelaskan bahwa, “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang tiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena diantara syarat wajibnya zakat pada suatu harta adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta itu. Jika seseorang menyimpan uang nya misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengah nya disimpan, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya”. Sumber : (Ensiklopedia Zakat, Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin).

BACA LAINNYA  Kodim 0415/Jambi Gelar penghijauan di Kota Jambi

Muktamar Zakat di Kuwait pada tahun 1984 mengasilkan sebuah pandangan bahwa pengasilan yang diperoleh dari hasil profesi, menurut mayoritas anggota Muktamar adalah tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishab dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai Nishab. Sumber : (Zakat Profesi, Abdul Bakir, M.Ag)

Syeikh Bin Baz juga berpandangan “Zakat Gaji yang berupa uang, perlu diperinci: bila gaji telah diterima lalu berlalu 1 tahun dan telah mencapai satu nishab maka wajib diizakati. Adapun bila gajinya kurang dari 1 nishab atau belum berlalu 1 tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati. Sumber : (Maqalaat Al Mutanawwi’ah, Syeikh Abdul Aziz bin Bazz).

Namun jika mengacu pada pandangan Mayoritas ulama Indonesia, bahwa zakat Profesi wajib dikeluarkan jika pendapatannya setara dengan 85 gram Emas/Tahun atau sekitar Rp. 77.350.000/Tahun atau dengan penghasilan sekitar 6.445.000/bulan. (1gram = 910.000/17 April 2022). UU Zakat No : 23 Tahun Tahun 2011 pasal 4 (4) menyebutkan bahwa syarat dan tata cara perhitungan zakat maal dan zakat fitrah dilaksanakan dengan sesuai syariat Islam. yang pada Dasarnya Islam tidak pernah membebani seseorang melebihi batas kemampuannya dan tidak perlu adanya paksaan.

BACA LAINNYA  Ombudsman Surati Dinas Terkait. Larang Pungutan kepada Siswa Baru

Jalan tengah nya saya fikir adalah sebagaimana yang di ungkapkan oleh seorang ulama besar pada abad ini, Dr. Yusuf al- Qardawi dalam kitab nya Fiqhuz-Zakah “bila pendapatan seorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila ia mengeluarakan 2,5% langsung dari pemasukan kotornya, sebaliknya bila pemasukan ny tidak telalu besar sementara kewajban untuk menafkahi keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa dia menunaikan dahulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu barulah sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat”. Sumber : (Fiqhuz-Zakah, Yusuf al- Qardawi).

Yang saya ingin tekankan dalam soal Zakat Profesi ini adalah jangan sampai adanya unsur terpaksa/paksaan didalam mengeluarkan zakat profesi ini, karena kita sama-sama tidak punya pengetahuan tentang bagaimana kehidupan yang dijalani oleh setiap orang, yang mungkin terbebani dengan Himbauan Nomor: 400/731/KESRA/2022, jangan sampai kita memaksa orang untuk mengeluarkan zakatnya sementara mereka sedang mengalami kondisi hidup yang sulit, itu zalimm namanya. Lebih baik persoalan zakat profesi ini diserahakan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Tekankan Pentingnya Stabilitas Mental Personel Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa

Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Lakukan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Berita

“Eazy Paspor” Kanim Kuala Tungkal Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat 

Berita

Ojk Dorong Penerapan Tata Kelola Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Hadiri HLM TPID Se Provinsi Jambi, Wako Paparkan strategi dalam rangka pengendalian inflasi.

Berita

121 PNS di Tanjabbar Terima Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden

Berita

Turun 4,43 Persen, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Sukses Turunkan Angka Kemiskinan

Berita

Danrem 042/Gapu Vicon Bersama Pangdam Bahas Empat Program Unggulan