Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Berita

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:45 WIB

Polres Muarojambi Siaga Karhutla, Imbau Warga Buka Lahan Jangan Membakar

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi sudah mulai siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan salah satu upaya yang dilakukan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

BACA LAINNYA  Kasubsektor Taman Rajo Beserta Tim Door To Door Gelar Vaksinasi Massal

Pihak kepolisian hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Kodam II/Sriwijaya di TMP Satria Bhakti

 

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

 

Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi, kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Waka Polres Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Candi Muaro Jambi 

Berita

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Berita

Datangkan Tim Ahli Teknis, Cabjari Nipah Panjang Lanjutkan Pemeriksaan Program KOTAKU

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi

Berita

Polres Muaro Jambi Jemput Bola Vaksinasi Ditempat Wisata Jambi Paradise

Berita

Dua Puluh Tiga Bulan Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Kini Jabat Kapolda Sumsel

Berita

Kades Simpang Jelita Diamankan Tim Polda Jambi, Camat Nipah Angkat Bicara

Berita

Kasubsektor Taman Rajo Beserta Tim Door To Door Gelar Vaksinasi Massal