Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:45 WIB

Polres Muarojambi Siaga Karhutla, Imbau Warga Buka Lahan Jangan Membakar

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi sudah mulai siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan salah satu upaya yang dilakukan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

BACA LAINNYA  Perahu Ketek Terbalik, Warga Tanah Sepenggal Hilang di Sungai 

Pihak kepolisian hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA LAINNYA  4 PJU Polda Jambi Dimutasi, Kombes Pol Kaswandi Irwan Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng

 

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

 

Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi, kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

SMAN 2 Tanjab Barat Fasilitasi Penandatangan MOA Antara Prodi PBA UIN STS Jambi Dengan F-MGMP B.Arab Provinsi Jambi

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Idi Gelar Ceramah dan Dzikir Akbar

Berita

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

Berita

Antisipasi Tindak Pidana, Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Mobile Hingga Dinihari

Berita

Usai Upacara Peringatan HUT RI ke 79 , Dandim 0416/Bute Ziarah ke Makam Pahlawan

Berita

Merajut Persatuan di Momen HUT RI ke-79, Kodim 0102/Pidie Gelar Lomba Tradisional Untuk Anak Anak

Berita

Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air

Berita

Babinsa Mayang Mangurai Gelar Komsos di Pasar Mama.