Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Muaro Jambi

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:45 WIB

Polres Muarojambi Siaga Karhutla, Imbau Warga Buka Lahan Jangan Membakar

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi sudah mulai siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan salah satu upaya yang dilakukan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

BACA LAINNYA  Satlantas Polres Muaro Jambi Berikan Latihan Safety Driving Sopir Ambulans

Pihak kepolisian hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Barat Kopi Manis dengan Nelayan dan Penambang Pompong

 

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

 

Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muarojambi, kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Jembatan Penghubung 22 Desa Juga Antar Kecamatan Di Bahar Ambruk, Ketua DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki.

Berita

Kunjungan Ibu Ketua Bhayangkari Jambi Ke Lapuanja

Muaro Jambi

Babinkamtibmas Desa Rantau Panjang Cek Ketersedian Minyak Goreng Menjelang Lebaran 1443 H

Muaro Jambi

KBO Sat Binmas Cek Ketersediaan Minyak Goreng Pasca Idul Fitri 1443 H DiKecamatan Jaluko

Muaro Jambi

BRIPTU.MC.Sumamora Babinkamtibmas Desa Muhajirin Monitoring Ketersedian Minyak

Muaro Jambi

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi

Muaro Jambi

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Launching Desa Persiapan Desa Bukit Baling 

Muaro Jambi

Ini Lokasi Pos PAM dan Pelayanan Ops Ketupat Polres Muaro Jambi