Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:48 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Sepasang Suami Istri Bawa Stengah Kilo Sabu dan Pil Exctasy

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Pasangan suami istri siri RA (31) dan HS alias Susan (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat dengan barang bukti Sabu seberat 529,39 gam atau ½ kg.

 

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Kuala Tungkal pada Minggu (15/1/23).

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli menyebut tangkapan dari kedua tersangka ini menjadi yang terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023.

 

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT, SH, MH saat pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/1/23).

 

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kedau tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.

 

Disampaikan Kapolres pelaku pertama ditangkap berinisial RA sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Setia Jalan Panglima H. Saman Kuala Tungkal dengan barang bukti 3 buah plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu.

BACA LAINNYA  12 Caleg DPRK Lhokseumawe dari Partai Gelora Indonesia Mundur dari Proses Pemilu 2024

 

Usai melakukan penangkapan terhadap RA, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainya yakni seorang perempuan berinisial HS.

 

“Sekira pukul 20.30 WIB Tim berhasil mengamankan SH di rumahnya di Parit 3 Jln. Tenggiri Rt. 03 Kel. Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKBP Padli.

 

Saat diinterogasi, dari pengakuan RA dan HS bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.

 

Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika jenis sabu.

 

“Jadi total keseluruhan barang bukti diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram atau ½ kilogram,” terang AKBP Padli.

BACA LAINNYA  Penghargaan GI BEI Tahun 2024: Komitmen Pasar Modal Membangun Masa Depan

 

Dijelaskan alumni Akpol angkatan 2003 tersebut, jika di uangkan Shabu seberat 528,6 Gram sebesar Rp 687.180.000,-

 

Sedangkan untuk Shabu Merah seberat 3,22 Gram Apabila diuangkan 1 gr (Rp 1.700.000) maka mendapatkan nilai sebesar Rp.5.474.000,-

 

Selanjutnya EXTASI Seberat 0,38 Gram apabila diuangkan 0,40 Gram (Rp 500.000) maka mendapatkan nilai ekonomis Rp. 424.000 .-

 

“Maka total keseluruhan Rp 693.078.000,-,” ujar Kapolres merincikan.

 

AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. RA berperan sebagai yang menjual dan HS berperan sebagai yang menyimpan.

 

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Padli. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Razia Insidentil di Lapas Narkotika Muara Sabak: Pengamanan Diperketat, Barang Terlarang Diamankan

Berita

Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris

Berita

Irwasda Polda Jambi Pimpin Langsung Audit Di Mako Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Kepala BNN RI Buka Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum di Universitas Jambi 

Berita

BPJN Jambi Upayakan Besok Jembatan Bailey di Jalan Lintas Bungo Sumbar Bisa Dilalui

Berita

Bersama Warga SAD, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Lomba Perayaan HUT RI ke 78

Berita

Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pengunjung Terindikasi Narkoba

Berita

Ribuan Warga Padati Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Masnah Busro di Kumpeh Ulu