Dandim 0419/Tanjab Dampingi Danrem 042/Gapu Cek Kesiapan Satgas Karhutla di Tanjab Timur Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Baru yang Memikat di Kabupaten Batanghari Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Jambi di Perairan Sungai Batanghari, Dua Pelaku Ditangkap Cegah Balap Liar & Geng Motor, Polres Tanjab Barat Gelar Patroli Cipta Kondisi

Home / Berita

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:40 WIB

Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 Miliar ke Singapura

KUALA TUNGKAL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 ribu benih lobster senilai Rp 7,5 Miliar yang akan dikirim ke Singapura.

 

Dalam pengungkapan ini petugas juga menangkap enam pelaku yakni AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26) dan TS (34).

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan mereka ditangkap pada Rabu (12/7/23) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Tersangka D dan J ditangkap di Simpang Betara 8 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat saat berada dalam mobil,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat pres rilis, Kamis (9/7/23).

 

“Selanjutnya 4 tersangka lagi yakni AS, W, TS dan A alias H. Miming di tangkap di RT 03 Blok B Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara,” sambung Kapolres.

BACA LAINNYA  Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Kelas IIB Langsa Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar 

 

Padli menjelaskan, puluhan ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor.

 

“Dari pemeriksaan benur ini berasal dari Bengkulu akan diselundupkan dari Betara melalui perairan kita lewat Pangkal Duri ke Singapura,” beber Padli.

 

Dalam pengkapan ini petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KJI milik tersangka J, 10 buah Styrofoam, 2 buah tabung oksigen serta 1 set Airator udara.

 

Kronologis Penangkapan

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengetakan pengungkapan ini berawal dari inforamsi masyarakat jika di TKP ada sebuah rumah (rumah tersangka A) diduga melakukan aktivitas penangkaran benih Lobster secara illegal.

 

Dari informasi tersebut Tim gabungan Satreskrim, Satpolair dan Satintelkam langsung turun ke lokasi dan mendapati puluhan ribuan benih lobster disembunyikan dalam 5 boks styrofoam di dalam mobil Avanza Nopol B 1537 KJI.

BACA LAINNYA  Tim Sar Melakukan Pencarian 1 Orang Tenggelam di Sungai Tabir

 

“Dua pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKBP Padli.

 

“Kami masih kembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam dikenakan pasal 27angka 26 UU RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan hukuman penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

Padli menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di perairan wilayanh Alang Tiga bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Share :

Baca Juga

Berita

Meriahkan HUT Golkar ke 58, Ribuan Masyarakat Jambi Ikuti Jalan Sehat 

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Berita

Berkunjung ke Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Telah di Sahkan Jadi Undang-Undang

Berita

13 Talenta Muda Asal Aceh Timur Peroleh Ilmu Sepakbola Standar Nasional

Berita

Kapolda Sahabat Anak, Irjen Pol Rusdi Hartono Diserbu Siswa SD untuk Berfoto dan Salaman 

Berita

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Pimpin Aksi Bersih Lingkungan, Wujud Nyata Mengabdi dengan Hati

Berita

Dirlantas Polda Jambi Dorong Inovasi Pelayanan SIM, Ajak Seluruh Kabupaten Tertib Administrasi Berkendara