Cara Kapolres Tanjab Barat Bahagiakan Anak Yatim Ini Bikin Haru Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Wabup Katamso: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Ornamen Sejarah Dampak Kabut Asap, Aktivitas Keberangkatan dan Pendaratan di Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan Cegah TPPO dan TPPM Sejak Dini, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Edukasi Pelajar SMAN 15 Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Gandeng Unsur Wilayah di Batang Asam

Home / Berita

Senin, 7 Juli 2025 - 19:43 WIB

Polresta Jambi Amankan Dua Pria yang diduga pengedar Narkotika di Danau Sipin, Puluhan Paket Sabu Disita

Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial IC (35) dan RM (39). Dari tangan IC petugas menyita 28 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,52 gram, sebuah plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok Sampoerna, dan satu unit andphone.

 

Sementara itu, dari RM, diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu unit HP merk Redmi A9 berwarna biru.

 

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.

BACA LAINNYA  Menuju Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Sambangi Koramil 420-07 Sungai Manau

 

“Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan di lokasi,”jelasnya, Senin (07/07/2025).

 

 

Ditambahkan Deddy, Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

 

“Saat penggeledahan, ditemukan 28 paket sabu di dalam lemari pakaian yang diakui milik IC, serta satu paket sabu di bawah kasur yang diakui milik RM,” tambahnya.

 

 

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku IC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. IC juga mengakui bahwa ia telah tiga kali membeli sabu dari D dengan cara transfer sebesar Rp 2,3 juta ,dan berniat menjualnya kembali.

BACA LAINNYA  KPLP Idi Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pilkada 2024

 

 

Sementara itu, RM menjelaskan bahwa ia mendapatkan satu paket sabu dari seseorang berinisial Rp . Rp sendiri mendapatkan sabu tersebut dari pelaku IC dengan cara membeli, kemudian menyerahkannya kepada Romi untuk membayar hutang sebesar Rp200 ribu.

 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, termasuk memburu inisial D dan Ropi yang disebutkan oleh para pelaku,” tegas Ipda Deddy.

 

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tangkap Dun Belanda. 

Berita

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Berita

Hasian Marbun : Kita Sangat Mendukung Kebijakan Pemerintah , Tapi Jangan Sampai Hak-hak Masyarakat Diambil

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Tindak PETI Yang Meresahkan Masyarakat

Berita

Polisi Ungkap Kasus Duel Berdarah Antar Gank Motor, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Rapat Pembahasan Penanganan Konflik Agraria

Berita

Pererat Hubungan dengan Pemuda, Babinsa Talang Bakung Gelar Komsos

Berita

Komisi 2 DPRD Tanjab Timur Turun Ke Lokasi Pembangunan Box Coulvert, Uni Ema Minta Keadilan