Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 17 April 2023 - 12:41 WIB

Polresta Jambi Tetapkan Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sebagai Tersangka Korupsi PPBD 2021

JAMBI – Polresta Jambi tetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana korupsi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar bulan Agustus 2001.

 

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga jalan Penerangan RT 64, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo,” kata Kapolresta Jambi saat pres rilis, Senin (17/4/23).

 

Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di mana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pantau Vaksinasi Massal Sopir Batubara Ini Yang Disampaikan Kapolda Jambi 

 

Dan yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar daripada yang telah ditetapkan.

 

Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta.

 

Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi 2 kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

 

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

BACA LAINNYA  Jum'at Berkah Polri Peduli, Sat Lantas Polresta Jambi Berbagi Sesama

 

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

 

“Tujuanya adalah untuk proses mutasi nanti ke SMAN 8, namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan,” beber Kapolresta Jambi.

 

Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

 

“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar senagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” tandas Kapolresta.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Lapas Kuala Tungkal Usulkan 282 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023

Berita

Kapolda Bali Pantau Pengamanan Pintu Masuk Area Tahura Mangrove

Berita

Lakukan Safari Ramadhan, Walikota Sungai Penuh Turut Serahkan Bantuan di Mesjid Baitul Jalal

Berita

Sampaikan Hajat Akan Menjadi Walikota Jambi, Ribuan Masyarakat Hadiri Halal Bihalal bersama DR H Sy Fasha dan HAR

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Berita

Tim TPID dan Satgas Pangan Sarolangun Cek Harga dan Ketersediaan Stok Bapok

Berita

Satbrimob Polda Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers