Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Senin, 17 April 2023 - 12:41 WIB

Polresta Jambi Tetapkan Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sebagai Tersangka Korupsi PPBD 2021

JAMBI – Polresta Jambi tetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana korupsi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar bulan Agustus 2001.

 

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga jalan Penerangan RT 64, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo,” kata Kapolresta Jambi saat pres rilis, Senin (17/4/23).

 

Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di mana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD Ke126 Kodim Kerinci Pererat Silaturahmi Bincang dengan Masyarakat 

 

Dan yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar daripada yang telah ditetapkan.

 

Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta.

 

Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi 2 kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

 

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

BACA LAINNYA  Tergiur Diupah Besar, Ari Beserta 17 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

 

“Tujuanya adalah untuk proses mutasi nanti ke SMAN 8, namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan,” beber Kapolresta Jambi.

 

Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

 

“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar senagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” tandas Kapolresta.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Peralatan Sar, Ditpolairud Polda Jambi Siap Siaga Penanggulangan Bencana

Berita

Akan Dibuka Presiden Jokowi, Rombongan Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI Pusat

Berita

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polairud Polda Jambi Undang Dinas Esdm Provinsi Jambi

Berita

AKBP Imam Rachman Putra Penjual Nasi Pecel Kini Ditunjuk Sebagai Kapolres Sarolangun 

Berita

Pemprov Jambi Usulkan Geopark Merangin Jadi Warisan Dunia Dalam UNESCO Global Geopark  

Berita

Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan, Ojk Gelar The 2nd Ojk International Research Forum 2024

Berita

Tiga Orang Siswa Smpn 8 Kota Jambi Berhasil Mendulang Tiga Mendali Perak di Kejuaraan IPSI

Berita

Ombudsman Jambi: Roadshow KPK Tidak Hanya Acara Jalan-Jalan