Selamat Datang ! Mengenal AKBP Ramadhanil, Lulusan Akpol 2006 yang Kini Pimpin Polres Tanjab Barat Masyarakat Dukung SPPG Pante Bidari Tetap Berlanjut, Tak Dialihkan ke Kantin Sekolah Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan 22.800 Liter Minyak dan BBM Lapas Lhokseumawe Gelar Rapat Pejabat Struktural, Perkuat Koordinasi dan Tingkatkan Kinerja Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru  Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Home / Berita

Senin, 17 April 2023 - 12:41 WIB

Polresta Jambi Tetapkan Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sebagai Tersangka Korupsi PPBD 2021

JAMBI – Polresta Jambi tetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana korupsi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar bulan Agustus 2001.

 

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga jalan Penerangan RT 64, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo,” kata Kapolresta Jambi saat pres rilis, Senin (17/4/23).

 

Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di mana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.

BACA LAINNYA  Dirlantas Polda Jambi Tekankan Sopir dan Pemegang DO Perusahaan Batubara Tertib Berlalulintas

 

Dan yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar daripada yang telah ditetapkan.

 

Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta.

 

Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi 2 kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

 

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

BACA LAINNYA  Projek Kepemimpinan “Sahabat Bertumbuh” Hadir di Lapas Perempuan Padang, Dorong Warga Binaan Melangkah Maju Bersama

 

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

 

“Tujuanya adalah untuk proses mutasi nanti ke SMAN 8, namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan,” beber Kapolresta Jambi.

 

Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

 

“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar senagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” tandas Kapolresta.

Share :

Baca Juga

Berita

Viral, Pria Tarik Becak China Keliling Kota Jambi Ternyata Wadansat Brimob Polda Jambi 

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Sosialisasi PT. Pegadaian Cabang Jambi

Berita

Hadiri HUT Korps Brimob ke 77, Irjen Pol Rusdi Hartono Sebut Perjalanan Bangsa, Brimob Ada Didalamnya

Berita

HUT TNI KE-80, Kodim 0417/Kerinci Melaksana kan Bakti Sosial

Berita

Masih Berstatus ASN, Murison Bebas Berkegiatan Politik, Bawaslu : Ikut Pilkada ASN Wajib Mundur

Berita

Percepat Pembangunan Infrastruktur, BPJN Jambi Rigid Beton Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam 

Berita

Kapolres Bungo Terima Kunjungan Kepala Lapas Kelas IIB Bungo

Berita

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Sampaikan Soal Pidato Presiden Singgung Etika Bangsa