Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:41 WIB

Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Polres Muaro Jambi mengamankan satu warung diduga menimbun BBM jenis solar secara Ilegal.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE mengatakan diamankannya warung itu berawal dari video dan foto viral di media sosial.

 

Dalam video itu menyebutkan adanya dugaan penimbunan minyak solar yang mencurigai dengan adanya mobil Pertamina Tangki Merah Putih di kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

 

“Berdasarkan informasi viral di medsos itu unit Reskrim Polsek Jaluko bersama tim rajawali langsung bergerak cepat menuju lokasi,” terang Kasi Humas AKP Amradi, Selasa (20/12/22).

BACA LAINNYA  Kunjungan Kerja Komisaris PT ILCS ke PT Pelindo Jambi

 

Amradi mengatakan setelah ditelusuri warung tersebut berlokasi di RT 12 Kel. Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

 

Saat tiba di lokasi, Tim dipimpin langsung Kapolsek AKP Rodi Hambali tidak memukan adanya Aktivitas Penimbunan Minyak solar hasil kencingan mobil tangki Pertamina Merah putih.

 

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan Pemilik Warung AF (52) mengaku bahwa Video dan photo yang beredar photo Lama, saat ini solar lagi kosong karna batu bara mau berenti menjelang akhir tahun dan tidak menjual solar dari SPBU lagi,” terang Amradi.

BACA LAINNYA  Panen Lele 1 Ton di Lapas Jambi, Dir Tekforma : Program Budidaya Ikan Bagian Akselerasi Pemasyarakatan Dukung Ketahanan Pangan Nasional 

 

“Pemilik warung diamankan di Polsek Jaluko dan saat masih di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Amaradi.

 

Lajut Amradi dari dalam warung dan belakang rumah AF (52) diamankan barang bukti 10 buah Galon ukuran 10 liter, 1 buah Drum Plastik, 1 buah Drum besi warna merah putih merk pertamina, 5 buah Galon ukuran 25 liter, 1 buah selang ukuran panjang 2 meter dan 3 buah Tedmon ukuran 1000 liter.(Hms PMJ)

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Gangguan Kamtib, LPKA Muara – Bulian Lakukan Razia Gabungan Bersama TNI & POLRI.

Berita

Akibat Minyak Mentah, 2 Mobil dan 5 Rumah Warga Terbakar, Irjen Pol Rachmad Wibowo: Masih Proses Penyelidikan

Berita

Ditlantas Polda Jambi Juara 1 Zona C Capaian Realisasi PNBP 

Berita

Ketua Umum Olahraga Domino Pusat, Lantik pengurus Olahraga Domino Propinsi Jambi.

Berita

Terjaring Operasi Pekat, 4 Pengunjung Grand Club Positif Narkoba. 

Berita

Pertama kali Pengprov ISSI Jambi Kirim Atlet Balap Sepeda dalam kejuaraan World Cup Eliminator MTB UCI 2024

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Bencana Karhutla

Berita

Polres Pidie Jaya Sambut BKO Brimob Polda Aceh: Sinergi Optimal untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif