Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tanjab Barat Perketat Pengawasan Untuk Cegah Kejahatan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual

Home / Berita

Rabu, 9 April 2025 - 19:35 WIB

Polsek Jambi Timur Bekuk Komplotan Pencuri Cover Manhole, Kerugian Capai Rp 39 Juta

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Tiga pemuda ditangkap Polsek Jambi Timur usai terbukti mencuri sejumlah cover manhole milik PT Waskita Karya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang, Kota Jambi. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari, 20 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait hilangnya beberapa tutup lubang saluran (manhole) di lokasi proyek.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui bernama Guntur Saputra (18), Rizky Rahmadan (24), dan Rahmat Ramadhan (21). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tak Dihapus, Hanya Penertiban Agar Tepat Sasaran

 

Modus operandi para pelaku adalah menggunakan tali yang diikatkan pada palu besar untuk mengangkat tutup manhole, kemudian dibawa menggunakan sepeda motor. Barang-barang hasil curian tersebut lalu dijual ke pengepul besi tua.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Supra tanpa plat nomor, palu besar (godam), satu cover manhole, genset, satu unit HP OPPO A16, dan flash disk berisi rekaman CCTV.

BACA LAINNYA  Kondisi Memprihatinkan, Napi Penderita Kanker di Lapas Jambi Dapat Perhatian Kesehatan dan Bebas Bersyarat

 

Akibat aksi pencurian ini, PT Waskita Karya mengalami kerugian hingga Rp 39 juta.

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Edi Mardi, Rabu (9/4/2025).

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Resmikan SPPG, Upaya Nyata Polri dalam Dukung Gizi Sehat

Berita

Dilapangan Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Sholat Idul Adha 1444 H Secara Berjamaah

Berita

Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam Diamankan Polresta Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu bara

Berita

Lakukan Patroli Hunting saat Operasi Patuh 2023, Ditlantas Polda Jambi Tindak 14 Pelanggar

Berita

Kalapas Narkotika Muara Sabak Hadiri Pemusnahan Barang bukti di Kejari Negeri Tanjab Timur 

Berita

Tokoh Agama Jambi DR H Umar Yusuf Himbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Usai Pencoblosan 

Berita

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kuala Tungkal Gelar Pemeriksaan Kesehatan