TEBO – Polsek Rimbo Bujang berhasil meringkus seorang pria terduga bandar narkoba berinisial ES (26 Tahun) salah satu warga Bungo bertempat di Terminal Baru Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, pada Senin (07/07/2025).
Penangkapan ES berawal dari informasi warga yang curiga bahwasannya di terminal baru sering terjadi transaksi narkoba, mendapatkan info tersebut Polsek Rimbo Bujang menerjunkan Unit Intelkam beserta Bhabinkamtibmas yang dipimpin oleh Kanit Intelkan AIPTU Martunis Sugeng langsung menuju lokasi.
Setiba di lokasi sekira pukul 02.30 WIB tim mendapatkan pria berprilaku mencurigakan sedang duduk di TKP hingga dilakukan penggeledahan, dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat tim Polsek Rimbo Bujang mendapati 1 Paket diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang dan 1 Paket diduga narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana jeans milik ES.
Menurut informasi yang didapatkan wartawan ES (26 Tahun) merupakan salah satu warga Dusun Seberang Jaya RT 03 Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Setelah dapat mengamankan terduga beserta barang bukti, ES (26) langsung digelandang menuju Mapolsek Rimbo Bujang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga terancam Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hj)











