Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:19 WIB

Polsek Rimbo Bujang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pencurian, Proses Hukum Disebut Tetap Mengacu Aturan

TEBO – Menanggapi pemberitaan berjudul “Polsek Rimbo Bujang Lepaskan Terduga Maling Yang Ditangkap Warga, Hati-Hati Warga Main Hakim Sendiri Pak Polisi”, pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar asumsi ataupun tekanan publik.

 

Dugaan tindak pidana pencurian harus memenuhi unsur hukum, alat bukti serta laporan resmi agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut penjelasan Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida bagus Made Oka seseorang yang diamankan masyarakat belum serta-merta dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan, pendalaman, dan pembuktian.

BACA LAINNYA  Ketum GPNI Minta KPK Audit Seluruh Daerah Pasca Muara Enim

 

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam penegakan hukum.

 

“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

 

Kapolsek Rimbo Bujang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab tindakan kekerasan maupun penghakiman massa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat merugikan pihak lain apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

BACA LAINNYA  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi  

 

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak setiap laporan tindak kriminal secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah kasus pencurian di wilayah Rimbo Bujang sebelumnya juga telah berhasil diungkap aparat kepolisian melalui proses penyidikan resmi.

 

Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap mengedepankan pelaporan resmi apabila menemukan dugaan tindak pidana, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal sesuai koridor hukum. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Dirlantas Polda Jambi : Terapkan Permen ESDM dan PP no 30 Agar Angkutan Batubara Bisa Tertib

Berita

Hingga Tanggal 30 April Angkutan Batu bara dan Barang Tak Boleh Melintas Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Berita

Serahkan Mushaf Al Qur’an ke PNPP Polda Jambi, Wakapolda Jambi : Khotmil Rutin Bagian Pembinaan Rohani bagi Anggota Polri

Berita

PWI Provinsi Jambi Beri Mandat kepada Arief Budhiman Bentuk Kepengurusan PWI Bungo dan Tebo

Berita

Deklarasi Dukungan Calon Bupati Aceh Timur No urut 1 SAH, Haji’ Sulaiman Dan Abdul Hamid.

Berita

Guna Tingkatkan Profesionalisme, Personel Remaja Ditpolairud Polda Jambi Diberikan Pembekalan Ilmu Kepolisian Reserse Dan Intelejen

Berita

Bupati Anwar Sadat buka Peluang Singapura Berinvestasi di Sektor Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan

Berita

Apel Gelar Pasukan Presisi Merdeka Run 2025 Digelar, Kapolda Jambi: Sukses Tak Datang Tiba-tiba, Perlu Ikhtiar Dan Manajemen Yang Baik