TEBO – Menanggapi pemberitaan berjudul “Polsek Rimbo Bujang Lepaskan Terduga Maling Yang Ditangkap Warga, Hati-Hati Warga Main Hakim Sendiri Pak Polisi”, pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar asumsi ataupun tekanan publik.
Dugaan tindak pidana pencurian harus memenuhi unsur hukum, alat bukti serta laporan resmi agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut penjelasan Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida bagus Made Oka seseorang yang diamankan masyarakat belum serta-merta dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan, pendalaman, dan pembuktian.
Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam penegakan hukum.
“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Kapolsek Rimbo Bujang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab tindakan kekerasan maupun penghakiman massa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat merugikan pihak lain apabila dugaan tersebut tidak terbukti.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak setiap laporan tindak kriminal secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah kasus pencurian di wilayah Rimbo Bujang sebelumnya juga telah berhasil diungkap aparat kepolisian melalui proses penyidikan resmi.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap mengedepankan pelaporan resmi apabila menemukan dugaan tindak pidana, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal sesuai koridor hukum. (Viryzha)











