Inspektur Wilayah I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang Hari Kedua Idul Adha, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sidak Lapas dan Rutan di Sigli Hj Fadhilah Sadat Gelar Open House Iduladha, Hangatkan Silaturahmi dengan PKK dan Warga Jemaah Haji Kerinci Khairusni Wafat di Tanah Suci Jasad Pemuda Mandiangin Ditemukan 17 KM dari Lokasi Hilang di Sungai Batang Tembesi

Home / Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:19 WIB

Polsek Rimbo Bujang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pencurian, Proses Hukum Disebut Tetap Mengacu Aturan

TEBO – Menanggapi pemberitaan berjudul “Polsek Rimbo Bujang Lepaskan Terduga Maling Yang Ditangkap Warga, Hati-Hati Warga Main Hakim Sendiri Pak Polisi”, pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar asumsi ataupun tekanan publik.

 

Dugaan tindak pidana pencurian harus memenuhi unsur hukum, alat bukti serta laporan resmi agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut penjelasan Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida bagus Made Oka seseorang yang diamankan masyarakat belum serta-merta dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan, pendalaman, dan pembuktian.

BACA LAINNYA  Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Dansat Brimob Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Polda Jambi

 

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam penegakan hukum.

 

“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

 

Kapolsek Rimbo Bujang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab tindakan kekerasan maupun penghakiman massa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat merugikan pihak lain apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

BACA LAINNYA  Antisipasi Kemacetan Akibatkan Truk Batu Bara Patah As di Jalan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Uji Petik Tonase 

 

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak setiap laporan tindak kriminal secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah kasus pencurian di wilayah Rimbo Bujang sebelumnya juga telah berhasil diungkap aparat kepolisian melalui proses penyidikan resmi.

 

Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap mengedepankan pelaporan resmi apabila menemukan dugaan tindak pidana, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal sesuai koridor hukum. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

PDPI Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi III 

Berita

Dandim 0415/Jambi Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Kantor Walikota Jambi

Berita

Patroli Operasi Pekat 2024, Tim Sultan Polres Tebo Amankan Satu Pasangan Mesum dan Mucikari

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi PT Pertamina Hulu Energi Regional 1

Berita

Pemkot Jambi Akan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Utama Balaikota

Berita

Diduga Tak Pernah Pegang HP, Himaste Nilai PJ Bupati Tebo Alergi Komunikasi Dengan Masyarakat

Berita

Satgas TMMD ke-126 dan Pemkot Laksanakan Penanaman 3000 Pohon di RKE

Berita

Masyarakat menolak Perusahaan Tambang batu bara PT Winner Prima Sekata ber operasi kembali dengan alasan