Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Berita

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Polsek Sitinjau Laut, Berhasil Amankan 14 Pemuda Yang Tawuran

Kerinci – Polres Kerinci melalui Polsek Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci berhasil mengamankan terkait sekelompok pemuda yang tawuran di Desa Sebukar, Kerinci yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 22.40 Wib. yang bertempat di Jalan Raya Bandara Depati Parbo Kerinci, bahwa pemuda atau pelajar dari Desa Sebukar melakukan aksi tawuran dengan pemuda atau pelajar dari Desa Hiang, namun demikian tawuran tersebut tidak menimbulkan korban.

 

Selanjutnya peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wib. yang bertempat di Desa Koto Salak bahwa pemuda atau pelajar dari Desa Sebukar pergi melakukan aksi tawuran melawan pemuda atau pelajar dari Desa Ujung Pasir, dan tidak terdapat korban.

 

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Waka Polsek Sitinjau Laut Ipda Rozalia Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 14 pemuda atau pelajar yang melakukan Aksi tawuran di wilayah hukum polsek sitinjau laut.

BACA LAINNYA  DPP PPAM-I Bergerak Cepat Kerja Nyata Untuk Membantu Dedek Gio, Pasien Yang Membutuhkan Bantuan Operasi

 

“ benar kami telah mengaman 14 pemuda yang masih pelajar yang melakukan tawuran, Anggota melaksanakan upaya mediasi untuk menyelesaikan Perselisihan antar Pemuda Desa Sebukar dengan Pemuda Desa Koto Salak dan pemuda Desa Ujung Pasir, selanjutnya mereka dilakukan pembinaan,” kata Waka Polsek Roza.

 

Lebih lanjut Waka polsek menerangkan, untuk Pemuda masih pelajar diberikan perjanjian sebagai berikut :

1. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan aksi tawuran ataupun kekerasan terhadap siapapun, kapanpun, dimanapun, dengan siapapun dan sampai kapanpun.

2. Tidak akan berkumpul dalam kegiatan yang bersifat buruk.

3. Tidak akan keluar rumah dan berkumpul pada suatu tempat dimalam hari.

4. Tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

BACA LAINNYA  Program Beasiswa KIP-Kuliah IAIN Kerinci Diduga Disunat

5. Menjalin hubungan baik terhadap pemuda atau pelajar dari sekolah lain dan dari Desa lain.

6. Menyerahkan senjata tajam yang digunakan dalam rangkaian peristiwa ini kepada Polsek Sitinjau Laut.

7. Bersedia wajib lapor ke Polsek Sitinjau Laut dalam rangka pengawasan dan pembinaan pada setiap hari Kamis setelah pulang sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh penyidik.

 

Apabila ada yang melanggar dari 7 (tujuh) poin kesepakatan yang tertulis dalam surat ini maka terhadap yang melakukan pelanggaran tersebut sanggup untuk :

1. Siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Siap dikeluarkan dari sekolah dan sekolah yang baru akan diberikan tembusan dari surat pernyataan ini.

3. Identitasnya dicatat dalam register kriminalitas,” Tutup Waka Polsek Sitinjau Laut

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Pembunuh Orang Tua di Teluk Nilau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSJ Jambi

Berita

TMMD Kodim 0416/Bungo Tebo Bangun Infrastruktur untuk Madrasah

Berita

Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu bara Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 

Berita

Erasmus Huis Datangkan Maas Theater en Dans Asal Belanda Ke Jambi, BullyBully: Apa kesamaan antara Balita dan Pemimpin Dunia?

Berita

Cegah Karhutla, Manggala Agni Daops Sumatera IX Gelar Patroli

Berita

Wakapolda Jambi Buka sosialisasi PNBP Assessment Center Polri dan Uji Kompetensi Jabatan Polda Jambi T.A. 2024 

Berita

Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure

Berita

Sambut Hut Bhayangkara, Kapolres Tanjabbar Bagikan 1000 Pelampung