Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:50 WIB

Pulang Nonton Road Race, Gadis Dibawah Umur di Tanjab Barat Disetubuhi Lima Laki – Laki

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Nasib tragis dialami VC (13) Seorang Gadis Dibawah Umur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak, pulang dari Nonton Road Race di Sengeti Minggu (15/1/23) dan pada Senin (16/1/23) dini Hari, VC disetubuhi 5 (Lima) terduga pelaku.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH saat konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari DA (46) Orang Tua korban.

” Korban VC masih dibawah umur dan lokasi kejadian di sebuah Rumah Kos di Kuala Tungkal, Senin (16/1/23) sekira Pukul 00.30 Wib,” ungkap Kapolres di Mako Polres Tanjung Jabung Barat, Rabu (25/1/23).

Didampingi para Kasat, AKBP Padli mengungkapkan dalam tindak pidana persetubuhan ini, ada 5 (Lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

” Tersangka inisial MR, HG, H, AP dan HD. Untuk AP dan HD saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Lebih lanjut AKBP Padli menuturkan, modus operandi dari tindak pidana ini, para pelaku mengajak korban untuk tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya, di samping Kamar para Pelaku yang kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

Masih dikatakan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, kronologis kejadian korban bersama Ridho (Saksi) Minggu (15/1/23) sekira Pukul 08.00 Wib pergi nonton Road Race ke Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah selesai menonton pada Pukul 17.30 Wib korban dan saksi pulang ke Tanjung Jabung Barat dan mampir untuk Makan Malam kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di Tungkal Pukul 21.30 Wib.

BACA LAINNYA  Polres Merangin Gagalkan 12 Orang Yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia

” Sampai di Tungkal Ridho menanyakan kepada Korban apakah mau diantar ke Rumah atau tidak. Korban menyampaikan takut untuk pulang ke Rumah karena sudah malam takut atau ditegur atau dimarahi orang tuanya. Sehingga kemudian korban minta diantar ke kos milik temannya MR (Pelaku),” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres setibanya di Kos milik MR, korban bertemu Pelaku HG dan dua orang lainnya Inisial AP dan HD yang masih Buron. Oleh MR korban diarahkan untuk istirahat di Kamar Kos kosong yang tidak terkunci tepat disebelah Kamar Kos milik MR.

Kemudian, Korban yang sudah di Kamar Kos meminta tolong kepada HG untuk mengecas Handphone nya di Kamar MR kemudian Pelaku HG masuk kamar tempat korban dan berusaha merayu korban, namun tidak dihiraukan korban selanjutnya HG keluar dari Kamar Korban.

” Barulah Senin (16/1/23) sekira Pukul 00.30 Wib Pelaku AP masuk ke kamar korban dan mengunci pintu serta menyetubuhi Korban,” kata Kapolres.

Tidak hanya sampai disitu, setelah 5 (Lima) menit berikutnya pukul 00.35, Korban juga mendapatkan perlakuan sama dari Pelaku MR.

” Mendapat perlakuan dari MR korban sempat menangis dan minta tolong dengan orang dari luar kamar kemudian MR keluar dari kamar,” bebernya.

Setelah MR keluar Kamar, korban yang belum berpakaian dirayu oleh Pelaku HG namun korban diam saja. Kemudian pelaku keluar dan masuk lagi ke dalam kamar korban serta melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro Jambi Buka Pelatihan TRC yang Diikuti 100 Peserta 

” Setelah HG selesai melancarkan aksinya Pelaku lainnya H juga masuk ke kamar korban dan juga menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, perlakuan yang diterima Korban ternyata tidak berhenti sampai disitu. Korban juga mendapatkan perlakuan serupa dari Pelaku HD (DPO).

” Dan juga disusul perlakuan kedua kalinya dari AP Pelaku pertama yang menyetubuhi korban sekira pukul 01.00 Wib,” sebut Kapolres.

Menindaklanjuti kejadian ini, berdasarkan laporan dari orang tua korban, Jum’at (20/1/23) Tim Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tambah AKBP Padli, di Hari yang sama didapatkan informasi bahwa Pelaku MR sedang berada di Kos an dan Tim langsung mendatangi Kos an dan mendapati para Pelaku MR bersama Pelaku HG dan H yang kemudian langsung dibawa ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut.

” Terhadap Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka HG dan H disangkakan 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun,” sebutnya.

” Kemudian Tersangka MR disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun Penjara,” imbuhnya.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli menjelaskan, Tersangka MR akan dilakukan pemeriksaan terpisah karena juga masih dibawah umur.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres 

Berita

Ribuan Personel Polda Jambi Diberangkatkan Amankan TPS Pemilu 2024 ke Polres-polres Jajaran 

Berita

Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah : DPP LSM MAPPAN Laporkan PT. EWF Bareskrim Mabes Polri

Berita

Peringati Wafat Yesus Kristus, Polda Jambi Siapkan Personel Keamanan

Berita

AWAS Kepri Buat Pernyataan, Dame : Ganti Kandis Kominfo Bintan

Berita

ODGJ Pelaku Pembacokan di Jembatan Pasar Talang Banjar Berhasil Diamankan Polisi

Berita

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Berita

Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka