JAMBI – Polresta Jambi mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antarkelompok berandalan bermotor di kawasan Kompleks Pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam aksi tersebut, seorang remaja berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan.
Tawuran terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial yang kemudian direspons kelompok lain hingga kedua kelompok saling menantang dan menentukan lokasi pertemuan di sekitar Mall WTC Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua kelompok yang bertemu tersebut disebut berasal dari kawasan Pinang Merah serta Flamboyan dan Jati Baru.
“Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh anggota kelompok lain. Kedua kelompok kemudian saling menantang dan menentukan lokasi pertemuan di sekitar Mall WTC Jambi,” kata Erlan, Jumat (21/8/2026).
Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua kelompok kemudian terlibat tawuran di kawasan WTC Jambi. Saat bentrokan berlangsung, korban MDH terjatuh dan mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul.
Setelah kejadian, para pelaku membubarkan diri. Korban kemudian dibawa teman-temannya ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Namun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Erlan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran maupun pengeroyokan terhadap korban.
Dua tersangka dewasa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yakni AGG (18), warga Kasang, Jambi Timur, yang diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian RSY (18), warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, yang juga diduga melakukan pembacokan.
Polisi juga mengidentifikasi sejumlah pelaku anak. Mereka yakni JR (17) yang diduga mengambil sepeda motor korban, JBR (16) yang diduga mengajak bergabung dalam grup untuk tawuran, AD (15) yang diduga melakukan pemukulan, KTG (17) yang diduga melakukan pembacokan, serta FT (15) dan IL (15) yang diduga menendang korban.
Selain itu, polisi mencatat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15) dan EZ (16).
Dalam perkara ini, polisi masih memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua sepeda motor yang disebut digunakan sebagai sarana oleh pelaku, dua batang kayu balok panjang, serta dua senjata tajam jenis telur sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.
Petugas juga mengamankan satu jaket hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah dan digunakan korban saat kejadian. Selain itu, diamankan satu kaos lengan panjang warna putih yang terdapat bercak darah serta satu celana panjang milik korban.
Para pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3), subsider Pasal 472 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, karena ajakan tawuran dalam kasus ini bermula dari media sosial,” bebernya.











