Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Berita

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:06 WIB

Rampas Motor Dan Lukai Korbannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Jambi Dikediamannya

Bidik Indonesia News, JAMBI- Andi Juni Pranata (31) warga Lorong Hidayat Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi, Senin (11/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

 

 

Pelaku tersebut diringkus didaerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan bahwa saat itu korban melintas dikawasan Jalan Guntur RT05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur pada hari Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki ninja.

 

 

“Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang namun pelaku meminta korban untuk menepi,”ujarnya, Selasa (12/7).

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

 

 

Kemudian, pelaku berusaha menusuk korban dan mengenai pelepis korban. “Setelah berhasil melukai korban, pelaku pun menggasak barang milik korban,”tuturnya.

 

 

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu tim Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

 

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku, dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut,”ungkapnya.

 

 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pelepis sebelah kiri dan bagian telinga belakang sebelah kiri. Dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna kuning Nopol BE 5157 AG serta dompet yang berisi dokumen pribadi dan uang tunai sebesar Rp 1.300 juta.

BACA LAINNYA  Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pengunjung Terindikasi Narkoba

 

 

“Jadi total kerugian korban keseluruhannya itu mencapai Rp 40. 450 juta,”terangnya.

 

 

Waktu kejadian itu, pihaknya langsung menutup semua akses jalur jalan untuk menghambat gerak gerik pelaku. “Mungkin karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya didalam semak wilayah Jambi Timur,”tandasnya.

 

 

Para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Buka PKN Tingkat II, Ini Penyampaian Menteri Hukum dan HAM RI

Berita

Hujan Deras Akibatkan Banjir, Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi Turun Lakukan Evakuasi

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup Apel Babinsa Tahun 2022

Berita

Pemprov Jambi Sampaikan 7 Usulan Langkah Strategis Atasi Kemacetan Batu Bara

Berita

Tindak Lanjut Pemeriksaan Program KOTAKU, Cabjari Tanjab Timur Panggil Lurah Nipah Panjang

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim TNI AD 2023

Berita

Anak Pembunuh Orang Tua di Teluk Nilau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSJ Jambi

Berita

Polres Tanjabbar Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan 920 Liter Tuak