Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:06 WIB

Rampas Motor Dan Lukai Korbannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Jambi Dikediamannya

Bidik Indonesia News, JAMBI- Andi Juni Pranata (31) warga Lorong Hidayat Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi, Senin (11/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

 

 

Pelaku tersebut diringkus didaerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan bahwa saat itu korban melintas dikawasan Jalan Guntur RT05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur pada hari Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki ninja.

 

 

“Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang namun pelaku meminta korban untuk menepi,”ujarnya, Selasa (12/7).

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Apresiasi Entrepreneurship Award LLDIKTI Universitas Muhammadiyah Jambi

 

 

Kemudian, pelaku berusaha menusuk korban dan mengenai pelepis korban. “Setelah berhasil melukai korban, pelaku pun menggasak barang milik korban,”tuturnya.

 

 

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu tim Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

 

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku, dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut,”ungkapnya.

 

 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pelepis sebelah kiri dan bagian telinga belakang sebelah kiri. Dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna kuning Nopol BE 5157 AG serta dompet yang berisi dokumen pribadi dan uang tunai sebesar Rp 1.300 juta.

BACA LAINNYA  Polres Muaro Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Sengeti 

 

 

“Jadi total kerugian korban keseluruhannya itu mencapai Rp 40. 450 juta,”terangnya.

 

 

Waktu kejadian itu, pihaknya langsung menutup semua akses jalur jalan untuk menghambat gerak gerik pelaku. “Mungkin karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya didalam semak wilayah Jambi Timur,”tandasnya.

 

 

Para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Tindak PETI Yang Meresahkan Masyarakat

Berita

Kadiv Humas Terima Kunjungan Kapuspen TNI, Sinergitas Kunci Lewati Tantangan

Berita

Ketua DPRK Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada Aceh Timur 2024

Berita

Masyarakat Sambut Antusias Hewan Qurban Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi 

Berita

Ketua BK DPRD Muaro Jambi Adakan Reses di RT 20 Kelurahan Sengeti

Berita

Sok Hebat Penipu Kelas Teri Mau Pakai Nama Kapolres Aceh Timur.

Berita

Babinsa Ulu Gedong Dampingi Persiapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Aqso

Berita

Wujudkan kondusifitas wilayah, Babinsa Simpang IV Sipin Lakukan Patroli