Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Berita

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:06 WIB

Rampas Motor Dan Lukai Korbannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Jambi Dikediamannya

Bidik Indonesia News, JAMBI- Andi Juni Pranata (31) warga Lorong Hidayat Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, diringkus Tim Unit Macan Polresta Jambi, Senin (11/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

 

 

Pelaku tersebut diringkus didaerah Budi Graha, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto mengatakan bahwa saat itu korban melintas dikawasan Jalan Guntur RT05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur pada hari Kamis (17/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor kawasaki ninja.

 

 

“Saat itu korban dihentikan oleh pelaku yang hendak menumpang namun pelaku meminta korban untuk menepi,”ujarnya, Selasa (12/7).

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PAG

 

 

Kemudian, pelaku berusaha menusuk korban dan mengenai pelepis korban. “Setelah berhasil melukai korban, pelaku pun menggasak barang milik korban,”tuturnya.

 

 

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu tim Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

 

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku, dan mengamankan pelaku guna diproses lebih lanjut,”ungkapnya.

 

 

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pelepis sebelah kiri dan bagian telinga belakang sebelah kiri. Dan kehilangan barang berupa satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna kuning Nopol BE 5157 AG serta dompet yang berisi dokumen pribadi dan uang tunai sebesar Rp 1.300 juta.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Tanjab Barat Gelar Khitanan Massal dan Kesehatan KB di Betara

 

 

“Jadi total kerugian korban keseluruhannya itu mencapai Rp 40. 450 juta,”terangnya.

 

 

Waktu kejadian itu, pihaknya langsung menutup semua akses jalur jalan untuk menghambat gerak gerik pelaku. “Mungkin karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya didalam semak wilayah Jambi Timur,”tandasnya.

 

 

Para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu Berhasil Amankan 10 Ton Minyak Diduga Ilegal

Berita

Antisipasi Kebakaran Akibat Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Sumur

Berita

Malam Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Petasan

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Pj Bupati Tebo H Aspan Pimpin Mediasi KTSMB Diberi Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas

Berita

Tinjau Pos Pelayanan di Perbatasan Jambi – Riau, Kapolres : Kita Buka Pelayanan 24 Jam

Berita

Ini Keterangan Polda Jambi Terkait Dugaan Adanya Aktivitas Ilegal Drilling Dilahan Konsesi PT REKI

Berita

Puskeling, Lapas Kelas IIB Dorong Minat Baca WBP