Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Rektor UIN STS Jambi Mengajak Seluruh Masyarakat Jambi Untuk Menolak Praktik Judi Online

JAMBI – Maraknya judi online menjadi ancaman serius untuk generasi muda di Provinsi Jambi. Apalagi perjudian saat ini berbasis situs atau website di internet.

 

Tentunya kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, maka kedepannya akan banyak bertumbuhnya individu-individu yang apatis dan berperilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama dan sosial.

 

Sebagian besar pelaku judi online berasal dari kelompok usia muda, bahkan anak-anak di atas 10 tahun, mulai dari pelajar SMP dan SMA, hingga kalangan ASN.

 

Prof. Dr. Kasful Anwar, M.Pd, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi bersama Sivitas Akademika UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar deklarasi dan menyatakan penolakan terhadap praktik perjudian, baik secara online maupun dalam bentuk perjudian lainnya yang bertentangan dengan hukum negara, nilai agama dan etika akademik.

 

“Saya beserta sivitas akademika UIN STS Jambi mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk mengatakan tidak atau menolak judi online dalam bentuk apapun,” ucapnya, Rabu (17/4/2025).

 

Prof. Dr. Kasful Anwar, M.Pd menegaskan bahwa keharaman perjudian termasuk judi online, sudah dijelaskan sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan:

 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

BACA LAINNYA  Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi “Rambo Kesiangan" di Jambi

 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” . (QS Al-Maidah: 90).

 

Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan judi, karena merupakan bagian dari perbuatan setan yang dapat merusak moral dan kehidupan seseorang.

 

Maka dari itu, Prof. Dr. Kasful Anwar, M.Pd menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi, sivitas akademika, tenaga dosen, pegawaian, cleaning servis, satpam dan seluruh mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi untuk menolak perjudian dalam bentuk apapun, baik secara tradisional maupun judi online.

 

Ia menyebutkan, dampak dari perbuatan judi tersebut sangatlah besar bagi kehidupan masyarakat dan juga bagi kehidupan individu dalam kegiatan perjudian.

 

“Maka dari itu sadarlah, bahwa bangsa masih ingin pemikiran anda, masih butuh tenaga anda, masih butuh inspirasi untuk bangsa dan negara ini, ayo kita sama-sama untuk menolak perjudian online, narkoba dan lain sebagainya, untuk kepentingan masyarakat bangsa Indonesia khususnya sivitas akademika UIN STS Jambi,” harapnya.

 

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Istri Presiden RI ke - 4

“Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan kekuatan kepada kita, memantapkan iman kita, bahkan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam menjalankan ajaran-ajaran agama Islam dan juga meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT,” pungkasnya.

 

Adapun point yang disampaikan dalam deklarasi penolakan judi online yakni:

 

• Menolak segala bentuk perjudian baik secara tradisional maupun online.

 

• Menjauhkan diri dari segala bentuk keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas perjudian termasuk promosi, Fasilitas atau pembiaran terhadap praktik perjudian di Kampus UIN STS Jambi.

 

• Menjadi pelopor kegeiatan sadar dan peduli bahayanya judi dengan mengedukasi mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan serta masyarakat luas tentang dampak negatif judi terhadap moral, ekonomi dan masa depan generasi muda.

 

• Membangun dan memperkuat budaya kampus yang sehat, produktif dan religius yang menjunjung tinggi integritas, etos kerja dan prestasi.

 

• Berperan aktif sebagai agen perubahan sosial yang tidak hanya menolak kejahatan sosial seperti judi, tetapi juga terlibat langsung dan membangun kesadaran masyarakat melalui dakwah pendidikan dan aksi nyata berbasis kearifan lokal dengan semangat kampus reservasi kebaikan dan keunggulan.

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri HUT Bhayangkara di lapangan Kantor Bupati Bungo

Berita

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Berita

Satu Unit Gudang Terbakar di Lingkat Selatan di Duga Tempat Penimbunan BBM dan BAN Bekas Terbakar.

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bulanan, Bacakan Amanat Panglima TNI

Berita

Elly Yuzar Resmi Gantikan M. Adnan sebagai Kakanwil Kemenkumham Jambi yang Baru

Berita

Sebanyak 24 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lorong Kapak

Berita

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

Berita

Pantau Aktivitas Gunung Kerinci, Kapolres Kerinci Minta Warga Tetap Waspada