Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Rabu, 22 Februari 2023 - 20:23 WIB

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

MERANGIN – Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan terduga pelaku pencurian di rumah warga, Rabu (22/2/23).

 

Pelaku diketahui berinisial YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.

 

Menurut catatan Polisi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Bahkan aksi pelaku sudah sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman melalui Briptu Mega Purnama Sari, SH selaku Penyidik Pembantu di Unit PPA menjelaskan YVK setelah diamankan ke Polres Merangin mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

BACA LAINNYA  Ini Harapan Yufni Zarman Kepala Cabang Utama Bank Jambi Pada HUT Provinsi Jambi ke-67 

 

dengan merusak gembok rumah menggunakan batu lalu masuk kerumah untuk menggasak isi rumah korban.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, YVK mengakui telah melakukan pencurian dan mengabil barang-barang di dalam rumah korban,” terang Mega.

 

Mega menyebut akaibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000.

BACA LAINNYA  Bea Cukai Jambi Berhasil Mengamankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Lanjut Mega, bahwa YVK sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Pertama pada sekitaran tahun 2022 di Pulau Kemang Lingkungan mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko melakukan pencurian alat-alat kabel.

 

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 di bengkel Las TK nya di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.

 

“Pasal yang akan diterapkan terhadap YVK yaitu pasal 363 KUHP,” tutup Mega.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

BPJN Jambi Optimalkan Koordinasi dan Sinergi Pusat-Daerah, Progres Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dipercepat

Berita

Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Selesai, Kapolresta Jambi Himbau Tetap Jaga Kedamaian agar Situasi Kondusif Di Kota Jambi 

Berita

Tetap Rendah Hati Meski Unggul, Ivan Wirata Ajak Timnya Awasi Proses Rekapitulasi Suara

Berita

Kasus Oknum Anggota DPRD Tebo Harus Segera Ditangani, Tokoh Pemuda Tebo Minta Khalis Mustiko Segera Bentuk AKD

Berita

Jembatan Bailey Batas Bungo-Sumbar Segera Digunakan, BPJN Jambi : Maksimal Muatan 20 Ton

Berita

LAM Tebo Ilir Apresiasi Tindakan Debalang yang Laporkan Pencopotan Spanduk adat

Berita

Meriahkan HUT Ke-79 TNI, Kodam II/Sriwijaya Gelar Tournament Piala Pangdam II/Swj

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 50 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Cilegon