Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026

Home / Berita

Rabu, 22 Februari 2023 - 20:23 WIB

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

MERANGIN – Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan terduga pelaku pencurian di rumah warga, Rabu (22/2/23).

 

Pelaku diketahui berinisial YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.

 

Menurut catatan Polisi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Bahkan aksi pelaku sudah sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman melalui Briptu Mega Purnama Sari, SH selaku Penyidik Pembantu di Unit PPA menjelaskan YVK setelah diamankan ke Polres Merangin mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pendistribusian Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

 

dengan merusak gembok rumah menggunakan batu lalu masuk kerumah untuk menggasak isi rumah korban.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, YVK mengakui telah melakukan pencurian dan mengabil barang-barang di dalam rumah korban,” terang Mega.

 

Mega menyebut akaibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Pelaksanaan BKTM Bersedekah

Lanjut Mega, bahwa YVK sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Pertama pada sekitaran tahun 2022 di Pulau Kemang Lingkungan mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko melakukan pencurian alat-alat kabel.

 

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 di bengkel Las TK nya di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.

 

“Pasal yang akan diterapkan terhadap YVK yaitu pasal 363 KUHP,” tutup Mega.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Menteri LHK: Perlu Kolaborasi Negara-Negara Pulau dan Kepulauan untuk Bangkitkan Ekonomi Biru Berkelanjutan

Berita

Upaya pencegahan Karhutla, Danrem 042/Gapu selaku Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi lakukan Patroli Udara

Berita

Nekat, Diduga Anak Dibawah Umur Jajakan Temannya Sendiri di Aplikasi Michat

Berita

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2024

Berita

Babinsa Kenali Asam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Langgar Sabilil Huda

Berita

Kapolresta Jambi Turut Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kategori Polres Terbaik Kelompok B

Berita

Di New York, Nabilah Zahra Putri dan Saka Dhiva Siswi Sekolah Menengah Kharisma Bangsa Tanggerang Raih Medali Perunggu

Berita

Babinsa Wijaya Pura Ajak Siswa-siswi Sekolah Laksanakan Jumat Bersih