Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat, Apel Gabungan Samsat Jambi Libatkan Polri, Dispenda dan Jasa Raharja  Silaturahmi GPIB dan Kapolda Jambi, Meneguhkan Nilai Iman, Damai, dan Persaudaraan Kunker ke Kuala Tungkal, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dapat Pengamanan Ketat dari Polres dan Kodim 0419 Tanjab Edukasi Keselamatan di Udara” Ditlantas Polda Jambi Bedah Faktor Utama Kecelakaan Melalui RRI Pro 2 Komitmen Zero Halinar, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Blok Hunian

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 17:30 WIB

Bawa Sabu Seberat 348,11 Gram dari Pekanbaru, Satu Pelaku beserta Sepucuk Senjata Api Turut Diamankan Polresta Jambi 

JAMBI – Tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, bentuk keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ditunjukkan dengan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika.

 

Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap Dua Pelaku pengedar Ganja yang berasal dari Aceh dan Medan seberat 39 kilogram yang nantinya akan diedarkan di Provinsi Jambi.

 

Tidak hanya itu saja, selain mengamankan Dua Pelaku warga Kota Jambi tersebut yang mengambil barang haram tersebut dari Aceh dan Medan, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 348,11 Gram dan satu pucuk Senjata Api jenis makarov buatan Rusia.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah WA (47) warga Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Polres Merangin Raih Predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

 

” Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, ” ungkapnya, Senin (29/1/24).

 

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut ia bawa dari Pekan baru yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

 

” Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit, dan kita jaga,” lanjutnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, barang bukti berupa sabu tersebut telah beredar kurang lebih 50 gram, yang mana selain 348,11 gram sabu yang kita amankan ini, kita juga mengamankan, timbangan digital, sepeda motor jenis NMax, Satu Pucuk senpi pistol makarov lengkap 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM.

BACA LAINNYA  Dipimpin Presiden RI, Upacara Trandisi Hari Bhayangkara ke 77 Diikuti Kapolda Jambi dan Jajaran

 

” Saat ini pula, kita masih menyelidiki dari mana asal Senjata Api tersebut, yang mana Senpi tersebut merupakan Senjata organik asal Rusia dan bukan Senjata Api rakitan ataupun jenis kecepek,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Senjata Api tersebut ia gunakan untuk berjaga-jaga.

 

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Keselamatan Siginjai 2024.

Berita

Pastikan Zero Halinar,Lapas Kelas II A Banda Aceh Kembali Sidak Blok Hunian.

Berita

Cegah Narkoba Dan Kenakalan Remaja, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Di SMAN 7 Kota Jambi

Berita

Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 76 Polsek Kumpeh Ulu Gelar Vaksinasi Covid-19

Berita

Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan

Berita

Satukan Komitmen Menuju WBK dan WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Mantapkan Zona Integritas, Rutan Kelas I Tangerang Teguhkan Komitmen

Berita

Polda Jambi Tangkap 31 Pelaku TPPO dari 24 Laporan Polisi

Berita

Lebih Gagah Dengan Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal