Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 17:30 WIB

Bawa Sabu Seberat 348,11 Gram dari Pekanbaru, Satu Pelaku beserta Sepucuk Senjata Api Turut Diamankan Polresta Jambi 

JAMBI – Tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, bentuk keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ditunjukkan dengan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika.

 

Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap Dua Pelaku pengedar Ganja yang berasal dari Aceh dan Medan seberat 39 kilogram yang nantinya akan diedarkan di Provinsi Jambi.

 

Tidak hanya itu saja, selain mengamankan Dua Pelaku warga Kota Jambi tersebut yang mengambil barang haram tersebut dari Aceh dan Medan, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 348,11 Gram dan satu pucuk Senjata Api jenis makarov buatan Rusia.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah WA (47) warga Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Tetapkan 37 Orang Sebagai Tersangka TPPO, Satu Diantaranya Dari Kerinci Dengan Modus Kerja Diluar Neger

 

” Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, ” ungkapnya, Senin (29/1/24).

 

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut ia bawa dari Pekan baru yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

 

” Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit, dan kita jaga,” lanjutnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, barang bukti berupa sabu tersebut telah beredar kurang lebih 50 gram, yang mana selain 348,11 gram sabu yang kita amankan ini, kita juga mengamankan, timbangan digital, sepeda motor jenis NMax, Satu Pucuk senpi pistol makarov lengkap 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama Dari Presiden RI, Joko widodo

 

” Saat ini pula, kita masih menyelidiki dari mana asal Senjata Api tersebut, yang mana Senpi tersebut merupakan Senjata organik asal Rusia dan bukan Senjata Api rakitan ataupun jenis kecepek,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Senjata Api tersebut ia gunakan untuk berjaga-jaga.

 

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

Berita

Hasil Uji Petik di Mulut Tambang, Dirlantas Polda Jambi : Masih Banyak Yang Melebihi Tonase Hingga 20 Ton

Berita

Wagub Sani : Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Berita

Ombudsman RI : Ekopedagogik Mempersiapkan Generasi Muda Peduli Lingkungan

Berita

Gudang Pembuatan Arang Hangus Terbakar di Duga Akibat Korsleting Listrik

Berita

Prajurit Dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialiasi Perumahan Dan Alat Kesehatan

Berita

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Prosesi Penyerahan Piala Binter Tingkat Kodim Tipe A Dikantor Bupati Muaro Jambi

Berita

Hadapi Pra POPNAS, Para Atlet Silat Difokuskan Latihan Sehari Dua Kali