Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:28 WIB

Satreskrim Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tiga Pelaku

Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Meurah Dua. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini pada Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Para tersangka yang diamankan adalah ML (29) dan MS (30) dari Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, serta AS (26) dari Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik AZ (47), warga Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2687 AG, merk Honda, tipe NF11B201 M/T, nomor rangka MH1JBBE21BK115851, dan nomor mesin JBE2E1116045.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah Irsyadululum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

BACA LAINNYA  Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

 

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya membuahkan hasil pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim berhasil menangkap para tersangka di Gampong Dayah Kruet.

 

Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada HS (27), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas hingga akhirnya pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, HS yang diduga sebagai penadah berhasil ditangkap di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

BACA LAINNYA  Resmikan Gedung Gegana Satbrimob, Kapolda Jambi : Semoga Bisa Bermanfaat

 

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

 

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” ujar Kapolres.

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS : Puluhan Pelajar SMKN 1 Demo

Berita

Bupati Anwar Sadat Panen Nanas Queen di Desa Muntialo

Berita

Tim Hore Paslon 02 teriaki Cawabup 01, ketika Bertanya Soal Komitmen Pencegahan KKN

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan Kerja ke Denbekang dan Ajenrem Korem 042/Gapu

Berita

Personel Brimob Polda Jambi Meriahkan Jalan Sehat Akbar Jambi Indenpedent

Berita

2 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Bebas saat HUT Kemerdekaan RI ke-78

Berita

Teriakan Pilih Aston Nomor 1 Bergema di Desa Tanah Kelahiran Nazar, Warga Nyatakan Sikap Pilih AsTon