TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan seorang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terduga yang diamankan berinisial M.N.S (23), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia dijerat Pasal 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba, S.H., M.H. mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas sabu di Pematang Lumut. Tim yang dipimpin Kasat bersama Polsek Betara IPTU Bambang Widodo kemudian menggerebek pondok yang diduga jadi lokasi penyalahgunaan.
Saat penggerebekan, M.N.S sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan disaksikan perangkat desa.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mendatangi rumah pria berinisial J.H yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah itu. J.H saat ini masuk Daftar Pencarian Orang dan masih diburu.
“Setelah diamankan, M.N.S dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus kembangkan kasus ini dan memburu J.H,” tegas AKP Agus.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas narkotika di lingkungannya. Komitmen Polres Tanjab Barat, lanjut dia, terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke jaringannya.











