Rutan Sungai Penuh Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62 Polres Merangin. Bantu Warga Pulau Bayur Pascabanjir Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih Koto Cayo  Dari Blok Hunian hingga Registrasi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Pelayanan Prima Pisah Tugas, Dua Pejabat Eselon IV Lapas Kualatungkal Diantar Pindah ke Muara Sabak dan Bangko

Home / Berita

Rabu, 29 April 2026 - 13:15 WIB

Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih Koto Cayo 

Sungai Penuh – Pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, menuai polemik. Lahan yang tengah dibangun pondasi koperasi tersebut diklaim oleh salah satu warga sebagai tanah milik keluarganya, sementara pemerintah desa memastikan lahan tersebut merupakan aset desa yang sah.

Permasalahan ini mencuat setelah ahli waris bernama Zurmanudin menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 86 meter x 37,4 meter yang berada di perbatasan Desa Koto Cayo dan Koto Datuk masih menjadi milik keluarganya. Ia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa surat pengesahan tanah dan surat pernyataan pemanfaatan kandang sapi yang telah ada sejak tahun 1990.

Menurut Nurmanudin, pembangunan Kopdes seharusnya dilakukan di atas lahan yang status kepemilikannya jelas agar tidake menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia berharap pemerintah desa dapat mengembalikan lahan tersebut kepada pihak keluarga sebagai pemilik sah.

BACA LAINNYA  Lakukan Komsos, Serka Yusmanto Sambangi Pengolahan Ikan Asin

“Program sebesar ini seharusnya dipastikan dulu status lahannya agar tidak menimbulkan masalah. Saya berharap pemerintah desa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan adil,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Koto Cayo, Suharto, membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Kopdes dulunya merupakan tebing aliran Sungai Batang Merao yang kemudian mengering dan berubah menjadi daratan. Lahan itu selanjutnya dimanfaatkan oleh pemuda desa sebagai lapangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai aset desa.

Menurut Suharto, status lahan tersebut telah sah secara administratif dan telah diakui sebagai aset desa melalui proses legalisasi pertanahan. Ia juga menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari pihak Nurmanudin tidak dapat dibenarkan karena yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga Desa Koto Cayo.

“Kami sudah melakukan mediasi dan rapat bersama, namun pihak ahli waris tetap mengklaim tanahe tersebut miliknya. Padahal lahan itu sudah lama menjadi aset desa dan telah disahkan,” kata Suharto, Selasa 28 April 2026.

BACA LAINNYA  Pra POPNAS, Cabor Pencak Silat Atlet Jambi Kumpulkan 5 Medali 

Pernyataan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat setempat, Anuarsam. Ia menyebut bahwa lahan yang kini dibangun gerai Kopdes Merah Putih memang merupakan bekas aliran Sungai Batang Merao yang secara alami berubah menjadi daratan.

Ia menilai lahan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah desa dan tidak pernah menjadi milik perseorangan.

Meski pembangunan pondasi gerai Kopdes Merah Putih telah berjalan, sengketa lahan ini masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak yang mengklaim lahan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar program pemberdayaan ekonomi desa tetap berjalan tanpa konflik berkepanjangan.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Kadapi, Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 35 KM

Berita

Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Berita

TNI Polri dan Forkopimda Kabupaten Sarolangun Tanam Jagung Serentak Yang Diprakarsai Polres Sarolangun.

Berita

Bersinergi Dengan Distanhorbun, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0417/Kerinci Gelar Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan  ‎

Berita

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Apel Siaga Antisipasi Demo

Berita

Tim Sepak takraw Sumut Masukkan Kotak Aceh Sekor 2-1.

Berita

Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi: Komitmen Kita Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Terbaik

Berita

Pelaku Michat Mengeroyok Pelanggan Akibat Cancel Orderan, Anggota Polisi Juga Jadi Korban Akibat Melerai