Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:25 WIB

SMSI Tebo Berkomitmen Awasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Bidik indonesia news-TEBO, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tidak ada alasan untuk mengabaikan perintah Presiden yang bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Negara.

 

“ Untuk itu kami (SMSI) berkomitmen akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan Inpres, khususnya diwilayah kabupaten Tebo. Jika Pemda melakukan pemborosan anggaran atau belanja yang tidak produktif, kami akan mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas,” ujar David Asmara, Pengurus SMSI Tebo kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.

BACA LAINNYA  Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya

 

David menjelaskan, Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, retret pemerintahan yang diselenggarakan di Magelang beberapa waktu lalu juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran sebagai prioritas nasional.

 

“Dalam forum tersebut, para pemimpin daerah diberikan pemahaman strategis terkait optimalisasi belanja pemerintah, penghapusan pemborosan, serta peran kebijakan fiskal dalam mempercepat pembangunan daerah,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Polres Aceh Timur Gelar Dzikir dan Doa Bersama Jelang Hari Bhayangkara ke-79

 

 

“Efisiensi anggaran yang ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bukan berarti menghilangkan atau memangkas kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.

 

Melainkan, sambung David, efisiensi anggaran itu, bertujuan memastikan bahwa alokasi dana benar-benar digunakan untuk kepentingan prioritas, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi hak masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Speak Jambi Minta Gubernur Jambi Tinjau Ulang Pj Bupati Yang Diajukan

Daerah

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Daerah

Ciptakan Generasi Muda Bebas Korupsi, Kajari Berikan Edukasi ke Pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbar

Daerah

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,

Daerah

Kapolsek Bahar Selatan dan Sungai Gelam Polres Muaro Jambi Dimutasi

Daerah

Bupati Berikan Reward Target Realisasi PBB-P2 Tertinggi

Daerah

Fadhlullah Harap Bepro Bantu Perjuangkan Isu Strategis Aceh

Berita

Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya