Bidik indonesia news-TEBO, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tidak ada alasan untuk mengabaikan perintah Presiden yang bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Negara.
“ Untuk itu kami (SMSI) berkomitmen akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan Inpres, khususnya diwilayah kabupaten Tebo. Jika Pemda melakukan pemborosan anggaran atau belanja yang tidak produktif, kami akan mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas,” ujar David Asmara, Pengurus SMSI Tebo kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.
David menjelaskan, Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, retret pemerintahan yang diselenggarakan di Magelang beberapa waktu lalu juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran sebagai prioritas nasional.
“Dalam forum tersebut, para pemimpin daerah diberikan pemahaman strategis terkait optimalisasi belanja pemerintah, penghapusan pemborosan, serta peran kebijakan fiskal dalam mempercepat pembangunan daerah,” ucapnya.
“Efisiensi anggaran yang ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bukan berarti menghilangkan atau memangkas kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.
Melainkan, sambung David, efisiensi anggaran itu, bertujuan memastikan bahwa alokasi dana benar-benar digunakan untuk kepentingan prioritas, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi hak masyarakat.