Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual Wujudkan Kepedulian, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Aksi Gotong Royong di TK Kemala Bhayangkara. 

Home / Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:56 WIB

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP

Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

 

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

 

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

 

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Jelang Peringatan Hari Ibu ke-95, Persit KCK cabang XXIII Kodim 0415/Jambi, Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga

 

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

 

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

 

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

 

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

BACA LAINNYA  Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi Terima Audiensi MOBmj

 

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

 

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

 

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

 

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman Selenggarakan Festival Pelayanan Publik 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

Upacara Bendera Tingkatkan Nasionalisme Prajurit Korem 042/Gapu

Berita

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Kasi Humas AKP Amradi SE Ikuti Komsos

Berita

Hadiri Rakernis Ditintelkam 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Pererat Sinergi Jaga Stabilitas dan Keamanan, Kapolda Jambi Terima Audiensi Bank Indonesia 

Berita

Besok, Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi

Berita

Tgk. Yunus Mengucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Aceh Yang Telah Memperhatikan Tenaga Honorer 

Berita

Hari Jadi Humas Polri ke 73, Humas Polres Aceh Timur Anjangsana ke Wartawan