Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang PERSINAS ASAD Jambi Gelar Latihan Serentak Daring, 140 Titik Ikut Termasuk Tanjab Barat

Home / Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:56 WIB

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP

Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

 

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

 

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

 

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Babinsa Pelayangan Inisiasi Gotong Royong, Budayakan Hidup Bersih Lingkungan

 

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

 

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

 

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

 

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara Sertijab Danyonif Raider 142 KJ, Ini Amanat Danrem 042 Gapu

 

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

 

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

 

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

 

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Dihadapan Tim Penilai KPK RI, Pemkab Muaro Jambi Deklarasikan Desa Mekar Sari Sebagai Desa Anti Korupsi.

Berita

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026 Di Provinsi Sumatra Selatan, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–betung Seksi Kramasan–pangkalan Balai

Berita

Tokoh Agama Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Dukung Tetap Bertanggung Jawab ke Presiden

Berita

Akibat Tak Hargai Adat Tebo, Tim Jaguar Agus Nazar Hengkang Ke Aspan Tono

Berita

Berkas P21, Tersangka Pencurian Dilepas Oleh Keluarga Dengan Penuh Haru

Berita

Menhub Dudy: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah

Berita

HMI Responsif – Menggerakan Masyarakat Menuju Civil Society 5.0

Berita

Perkuat Sinergitas, Dir Polairud Polda Jambi Sambangi Makodim 0419 Tanjab