Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video Dun Belanda Agenda Strategis Umat: Dari Ego Kelembagaan Menuju Integritas Kebangsaan Rutan Kelas I Tangerang Gelar Tracing TBC dengan Rontgen Dada Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Pegawai Perkuat Sinergi, Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Silaturahmi dengan Kapolresta Jambi Ketum PB Al-Khairiyah Siap Surati Presiden, Minta Danantara Investigasi Impor Baja Slab PT KRAS

Home / Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:56 WIB

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP

Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

 

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

 

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

 

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kunjungan ke Ogan Ilir, PPAMI-I Lakukan Pembentukan DPD PPAM

 

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

 

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

 

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

 

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

BACA LAINNYA  Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Tindakan Rendah

 

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

 

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

 

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

 

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Beli Gas Elpiji di Koperindag Tanjabbar Seperti Pilkada, Jari Warga Dicelupkan ke Tinta 

Berita

Terkait Isu Miring Tentang Narapidana Bebas Tiktokan Di Lapas, Lapuanja Menyatakan Isu Tersebut Adalah Hoax

Berita

2 Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Kendaraan di FB Berhasil Dibekuk Polisi

Berita

Jaga Toleransi, Babinsa Kel. Pasir Putih Bantu Jaga Kenyamanan GBI Soekanto Hatta Jambi

Berita

Polres Kerinci Gelar Apel Pergeseran Personel Pengamanan TPS Pilkada Serentak 

Berita

182 Orang Diduga Keracunan, 27 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Rumah Makan Yang Menjadi Penyebab Keracunan

Berita

Sambut Ramadhan Rumah Kito by WH Hadirkan “Kampung Ramadhan”

Berita

Hasil Pengukuran Normal, Warga Desa Panton Rayeuk Telah Kembali Ke Tempat Tinggalnya