P-NEKAD Muaro Jambi Serukan Cegah Karhutla, Warga dan Perusahaan Diminta Waspada Didampingi Dandim 0419/Tanjab, Pangkogabwilhan I Turun Langsung Bongkar Solusi Strategis Tangani Karhutla Kepala Rutan Tangerang Perkuat Komitmen Pelayanan Transparan PTPN IV Salurkan Program TJSL Rp81 Juta Untuk Warga Wilayah Kebun Julok Rayeuk Selatan 26 Ribu KPM Masih Menanti, Bantuan Banjir Aceh Timur Gelombang II dan Tahap II Mandek di Pusat

Home / Berita

Jumat, 11 November 2022 - 08:40 WIB

2 Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Kendaraan di FB Berhasil Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, Kota Jambi – Tim Macan Polsek Danau teluk berhasil mengamankan dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual kendaraan di sosial media Facebook.

Dua pelaku ini bernama Irfan (21) dan Ahmad Syukri (37) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh. Choirul Umam Fauzi mengatakan modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.

Akan tetapi, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban kerumah.

BACA LAINNYA  Jadi Perhatian, Dugaan Kelalaian Pembongkaran Gas, APH Jangan Tutup Mata

Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku lalu diinterogasi dan diancam.

Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.

“Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. Jumat (11/11/2022).

Ia menjelaskan para pelaku ini sudah sering kali melakukan aksinya. Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.

BACA LAINNYA  Terlibat Narkoba, Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal Dimutasi ke Menkumham Jambi

Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam dan mengamankan pelaku kasus penggelapan ini.

Ia menyampaikan kedua pelaku kasus penggelepan ini ditangkap di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (10/11/2022).

Choirul menambahkan dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.

“Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolda Jambi Kunjungi Beberapa Kantor Media

Berita

Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Berita

Wakapolda Jambi Saksikan Langsung Proses Ekshumasi Brigadir J

Berita

Jabat Sebagai Danrem Ini Profil Kolonel Inf Rachmad Yang Pernah Berdinas Raider 142 KJ

Berita

Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

Berita

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Berita

Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya

Berita

Jurnalistik, Jeane Rondonuwu Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Sulut