Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Kota Jambi

Jumat, 11 November 2022 - 08:40 WIB

2 Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Kendaraan di FB Berhasil Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, Kota Jambi – Tim Macan Polsek Danau teluk berhasil mengamankan dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual kendaraan di sosial media Facebook.

Dua pelaku ini bernama Irfan (21) dan Ahmad Syukri (37) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh. Choirul Umam Fauzi mengatakan modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.

Akan tetapi, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban kerumah.

BACA LAINNYA  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku lalu diinterogasi dan diancam.

Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.

“Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. Jumat (11/11/2022).

Ia menjelaskan para pelaku ini sudah sering kali melakukan aksinya. Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.

BACA LAINNYA  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam dan mengamankan pelaku kasus penggelapan ini.

Ia menyampaikan kedua pelaku kasus penggelepan ini ditangkap di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (10/11/2022).

Choirul menambahkan dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.

“Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Ungkap Penimbunan BBM DiSarolangun Dan Muaro Jambi, Kapolda Jambi Himbau Anggota Harus Tegas Mengambil Upayah Hukum

Kota Jambi

Detik-Detik Malam Pergantian Tahun, Kapolda Jambi Patroli Keliling Pos Pam dan Pos Yan 

Kota Jambi

Kepala Ombudsman Jambi Menjadi Saksi Penandatanganan Janji Kinerja Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi

Kota Jambi

Kapolda Jambi Tinjau 9 Titik Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin 2021

Kota Jambi

Humas Polda Jambi Buka Gerai Vaksinasi untuk Pelaku Seni dan Entrepreneurship

Kota Jambi

Balap Sepeda – ISSI Jambi Terus Genjot Prestasi Atlet Sepeda Gunung

Kota Jambi

Relawan Anti Narkoba, Rita Anggraini Ciptakan Lagu G.A.N 

Kota Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dua PJU dan Dua Kapolres