Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Jumat, 11 November 2022 - 08:40 WIB

2 Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Kendaraan di FB Berhasil Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, Kota Jambi – Tim Macan Polsek Danau teluk berhasil mengamankan dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual kendaraan di sosial media Facebook.

Dua pelaku ini bernama Irfan (21) dan Ahmad Syukri (37) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh. Choirul Umam Fauzi mengatakan modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.

Akan tetapi, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban kerumah.

BACA LAINNYA  Pastikan Sampai di Gudang KPU, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Pengawalan Surat Suara Pemilu

Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku lalu diinterogasi dan diancam.

Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.

“Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. Jumat (11/11/2022).

Ia menjelaskan para pelaku ini sudah sering kali melakukan aksinya. Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.

BACA LAINNYA  Puluhan Kilo Narkotika Dimusnahkan Polresta Jambi Bersama BNNP

Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam dan mengamankan pelaku kasus penggelapan ini.

Ia menyampaikan kedua pelaku kasus penggelepan ini ditangkap di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (10/11/2022).

Choirul menambahkan dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.

“Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Melalui Pendayagunaan Koramil Model, Korem 042/Gapu Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Apkowil

Berita

Polres Muaro Jambi Gelar Peringatan HKGB ke 70

Berita

Asah Kemampuan Pegawai, Lapuanja Adakan Kegiatan Latihan Menembak

Berita

Cek Kesiapan Personil, Sarana dan Prasarana, Dan Pas I Brimob Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan di Mako Brimob Polda Jambi

Berita

Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Kerjasama di Bidang Hukum

Berita

Wako Alfin dan Ketua TP PKK Sri Kartini Hadiri Munas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia 

Berita

Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari

Berita

Kunjungan Kerja Kasetukpa Lemdiklat Polri dalam rangka Kolaborasi Pendidikan dengan Secapa TNI AD