DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Jumat, 11 November 2022 - 08:40 WIB

2 Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Kendaraan di FB Berhasil Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, Kota Jambi – Tim Macan Polsek Danau teluk berhasil mengamankan dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual kendaraan di sosial media Facebook.

Dua pelaku ini bernama Irfan (21) dan Ahmad Syukri (37) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh. Choirul Umam Fauzi mengatakan modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.

Akan tetapi, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban kerumah.

BACA LAINNYA  Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi

Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku lalu diinterogasi dan diancam.

Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.

“Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. Jumat (11/11/2022).

Ia menjelaskan para pelaku ini sudah sering kali melakukan aksinya. Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.

BACA LAINNYA  Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Pengamanan Pemasyarakatan melalui Pengukuhan Pengurus IKAPIPASI Wilayah

Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam dan mengamankan pelaku kasus penggelapan ini.

Ia menyampaikan kedua pelaku kasus penggelepan ini ditangkap di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (10/11/2022).

Choirul menambahkan dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.

“Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau teluk guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Peduli, Polda Jambi Terus Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh

Berita

Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Berita

Kalapas Perempuan Jambi Membuka Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapuanja

Berita

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Uang di RM AC Andoenk, Tujuh Karyawati Ditangkap

Berita

Usung Tema Anti Bullying Perudungan, Ditbinmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan SMK Yadika Jambi

Berita

Dengarkan Keluhan Warga, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri

Berita

Si Serba Bisa, Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir Dengan Warna Baru