JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data.
Pelaku yang diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ini melakukan manipulasi data seolah-olah otentik dengan yang asli.
Pelaku bernama Muklis Zulkarnain ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada awal Agustus 2023.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan modus operandi pelaku ini membuat akun Instagram seolah-olah milik korban.
Kemudian pelaku juga membuat konten atau postingan tentang kehidupan sehari-hari korban.
Namun, terdapat salah satu postingan Instagram yang mempermalukan korban.
“Pelaku ini menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta juga membuat Postingan mengunakan Foto korban Bersama dengan saksi an. (LR) yang disandingkan atau digabungkan menjadi satu Foto disertai kalimat sehingga mempermalukan korban,”ujarnya, kepada wartawan. Senin (28/8/2023).
Andi Purwanto menjelaskan adapun kerugian korban dalam hal ini merupakan Immateril karena merasa dipermalukan di depan publik. Sedangkan, korban sudah memiliki keluarga.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah handphone dan 4 lembar print out Screenshot profil Instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban.
Andi Purwanto menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi Data) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,” tandasnya.