Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:34 WIB

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Manipulasi Data, Modusnya Bikin Geleng Kepala

JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data.

 

Pelaku yang diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ini melakukan manipulasi data seolah-olah otentik dengan yang asli.

 

Pelaku bernama Muklis Zulkarnain ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada awal Agustus 2023.

 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan modus operandi pelaku ini membuat akun Instagram seolah-olah milik korban.

 

Kemudian pelaku juga membuat konten atau postingan tentang kehidupan sehari-hari korban.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah 

 

Namun, terdapat salah satu postingan Instagram yang mempermalukan korban.

 

“Pelaku ini menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta juga membuat Postingan mengunakan Foto korban Bersama dengan saksi an. (LR) yang disandingkan atau digabungkan menjadi satu Foto disertai kalimat sehingga mempermalukan korban,”ujarnya, kepada wartawan. Senin (28/8/2023).

 

Andi Purwanto menjelaskan adapun kerugian korban dalam hal ini merupakan Immateril karena merasa dipermalukan di depan publik. Sedangkan, korban sudah memiliki keluarga.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah handphone dan 4 lembar print out Screenshot profil Instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban.

BACA LAINNYA  Besok, Operasi Patuh Polda Jambi Dimulai, Ini Sasarannya

 

Andi Purwanto menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni

Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi Data) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kronologis Lakalantas Honda Beat VS Dump Truck di Teluk Nilau 

Berita

Bersama Warga SAD, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 77

Berita

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Berita

Petani Kel. Sungai Bengkal Tutup Jalan Akong Dengan Portal

Berita

Ini Harapan Yufni Zarman Kepala Cabang Utama Bank Jambi Pada HUT Provinsi Jambi ke-67 

Berita

Rayakan HUT Brimob ke-77, Kapolri: Semoga Sukses Mengamankan KTT G20

Berita

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Berita

Gelar Serah Terima Jabatan & Pisah Sambut Kalapas, Nahkoda Lapuanja Resmi Berganti