Khalis Mustiko Rampungkan Susunan Pengurus Golkar Tebo Medco E&P Malaka Dorong Ketahanan Pangan, Warga Indra Makmu Mampu Mandiri dengan Kebun Sayur PD IWO Aceh Barat Gelar Rakerda, Perkuat Profesionalisme Pers Digital Tim Tenis Polres Aceh Timur Raih Juara 3 Kapolda Cup 2026 Polsek Sekernan Alihkan Hobi Balap Liar ke Lomba Lari 50 Meter

Home / Berita

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:34 WIB

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Manipulasi Data, Modusnya Bikin Geleng Kepala

JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data.

 

Pelaku yang diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ini melakukan manipulasi data seolah-olah otentik dengan yang asli.

 

Pelaku bernama Muklis Zulkarnain ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada awal Agustus 2023.

 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan modus operandi pelaku ini membuat akun Instagram seolah-olah milik korban.

 

Kemudian pelaku juga membuat konten atau postingan tentang kehidupan sehari-hari korban.

BACA LAINNYA  Tim Labfor Polda Sumatera Utara Olah TKP Penembakan Rumah Pribadi Anggota Polri, Polres Aceh Timur

 

Namun, terdapat salah satu postingan Instagram yang mempermalukan korban.

 

“Pelaku ini menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta juga membuat Postingan mengunakan Foto korban Bersama dengan saksi an. (LR) yang disandingkan atau digabungkan menjadi satu Foto disertai kalimat sehingga mempermalukan korban,”ujarnya, kepada wartawan. Senin (28/8/2023).

 

Andi Purwanto menjelaskan adapun kerugian korban dalam hal ini merupakan Immateril karena merasa dipermalukan di depan publik. Sedangkan, korban sudah memiliki keluarga.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah handphone dan 4 lembar print out Screenshot profil Instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban.

BACA LAINNYA  Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Lokasi dalam Radius 3 Km

 

Andi Purwanto menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni

Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi Data) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Langsung Tindak Lanjuti Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Berita

Babinsa Desa Baru Gelar Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau.

Berita

Motor dikembalikan ,Korban Curanmor Ucapkan Terimakasih ke Polisi

Berita

Secara Keseluruhan, Kapolda Jambi Pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Sampaikan Kinerja Jajaran 

Berita

Korem 042/Gapu Terima Taklimat Awal Tim Pengawas Post Audit Itdam II/Sriwijaya

Berita

Wujud Peduli Lingkungan dan Sarana Pembinaan Kemandirian berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh lakukan Terobosan Baru melalui Program Bank Sampah

Berita

Moment Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polres Tanjabbar Sembelih 8 Hewan Qurban untuk Panti Asuhan,Ponpes dan Masyarakat

Berita

Safari Ramadhan di Kota Subulussalam, Wagub Aceh Serahkan uang 98 Juta Untuk Mesjid dan Fakir Miskin dan Anak Yatim