“Kesalahan Fatal”, Kuasa Hukum: Oknum Biduan RS Harus Diproses Hukum  Ribuan Pelayat Padati Hari Ketiga Wafatnya Ibunda Ketua Baitul Mal Aceh Tgk. Muhammad Yunus Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Kawasan WTC Jambi, 13 Remaja Diamankan Hari Juang Polri 2026: AKBP Maulia Ajak Personel Tanjab Barat Perkuat Pengabdian Kepada Masyarakat Yayasan Budhi Luhur Resmikan Rumah Abu “Bakti Leluhur” di Kuala Tungkal, FKUB : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat

Home / Berita

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:34 WIB

Temukan Adanya Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati

MERANGIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH MH, mengatakan bahwa Ombudsman telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Merangin.

BACA LAINNYA  Polairud Polda Jambi Tempatkan Polisi Rw Di Beberapa Wilayah Perairan Jambi

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Merangin terbukti melakukan maladministrasi,” ujar Indra.

 

Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di Puskesmas.

BACA LAINNYA  Dirbinmas Polda Jambi hadiri acara Halal Bihalal Nahdatul Ulama Wilayah Jambi

 

“Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas,” imbuh Indra.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan beberapa poin yang harus dijalankan. Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang dilakukannya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Berita

Prestasi Gemilang TK Negeri Pembina Kecamatan Sungai Penuh Terukir, Raih Juara 1 Sekolah Berprestasi

Berita

Perintah Desa Sama Dua Mengelar Acara Musrembang

Berita

Gandeng Petrochina, IGI dan Komunitas Literasi, BPBD Gelar Sosialisasi dan Simulasi SAB Bagi Pelajar di Betara

Berita

Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Pidie Jaga Kondusifitas, Jelang Pilkada dan PON Aceh-Sumut 2024

Berita

Terkait Penunjukan Pj Walikota Jambi, DPP SPEAK Jambi Angkat Bicara

Berita

Waspada PMK, Polres Bungo Bersama Dinas Peternakan Suntik Vitamin ke Hewan Ternak

Berita

Fasilitator di Periksa, Cabjari Tanjab Timur Kembangkan Dugaan Penyimpangan Program KOTAKU