Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Berita

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:34 WIB

Temukan Adanya Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati

MERANGIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH MH, mengatakan bahwa Ombudsman telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Merangin.

BACA LAINNYA  Masuk Daftar Lima Polda Terbaik se Indonesia, Polda Jambi Akan Terima Kunjungan Kompolnas

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Merangin terbukti melakukan maladministrasi,” ujar Indra.

 

Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di Puskesmas.

BACA LAINNYA  Rupawan Rutan Tangerang untuk Keluarga Warga Binaan dan Tahanan

 

“Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas,” imbuh Indra.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan beberapa poin yang harus dijalankan. Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang dilakukannya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Keluarkan Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Terkait Pelanggaran UULAJ

Berita

Menggali Jejak Perlawanan dan Adat Aceh: Dua Buku Dr. Ahmad Dadek Dibedah di Aceh Barat

Berita

PW IWO Aceh Hadiri Kenduri Maulidurrasul di Dayah Miftahussalam, Teguhkan Komitmen Kebersamaan

Berita

Kasdim Jambi Maksimalkan Pompanisasi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Babinsa Kelurahan Talang Gulo Beraksi di Malam Hari.

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Berita

Pantau Stabilisasi Harga Pangan Jelang Nataru, Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda Kunjungi Pasar Angso Duo Baru.

Berita

Bantah Keterlibatan Peredaran Narkoba di Lapas, Kadivas Kemenkumham Jambi: Kita Siap Bersinergi Jika DitemukanÂ