Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah 

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 17:51 WIB

Terkait Angkutan Batubara di Stop, Dirlantas Polda Jambi : 5 Pilar Harus Bekerja Sama 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Angkutan truk batu bara di stop sementara aktivitasnya oleh Polda Jambi menjelang adanya perbaikan jalan rusak yang kerap menjadi kemacetan lalu lintas.

 

Menyikapi hal tersebut, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan bahwa penghentian sementara angkutan batu bara dikarenakan belum adanya pemberitahuan terkait perbaikan jalan.

 

” Jadi sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan BPJN bahwa belum adanya perbaikan jalan, ” ujar Dir Lantas.

 

Dirlantas menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi dari BPJN, apabila sudah sampai tahap penutupan lobang pengerasan baru bisa dibuka jalur angkutan batubara.

 

” Kalau aktivitas angkutan truk batu bara dibuka maka bisa dipastikan akan macet dikarenakan jalan yang rusak, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kolaborasi Pekan Pelayanan KB Raih 1,6 Juta Akseptor, BKKBN Beri Penghargaan TNI AD

 

Kombes Pol Dhafi juga mengatakan angkutan batu bara bisa saja di buka namun harus mengikuti aturan seperti pihak-pihak perusahaan harus mengeluarkan dana CSR untuk memperbaiki jalan yang akan dilintasi angkutan truk batubara, selanjutnya 5 pilar harus bekerja sama dan saling suport untuk permasalahan baru bara, jangan hanya dari pihak kepolisian .

 

” Kita pernah rapat bersama Dishub untuk membuat rambu-rambu sementara, baik itu untuk kantong parkir ataupun larangan jam operasional, tapi sampai saat ini tidak ada,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu, Dirlantas juga telah membuat aturan jumlah angkutan batubara harus sesuai dengan daya tampung stokpile yang berada di pelabuhan, misalnya daya tampung stokepile hanya 3500 maka yang harus keluar dari mulut tambang juga segitu.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Barat Bersama Bupati dan Forkopimda Tinjau Lokasi Kebakaran Kampung Nelayan

 

” Apabila tidak dilaksanakan maka akibatnya macet karena tidak tertampungnya angkutan truk batubara di stokepile,” tegasnya.

 

Selain itu juga jumlah muatan yang ditentukan hanya 8 ton, apabila lebih akan rawan terjadinya patah as yng dapat memicu macet dijalan, dan sudah saya sampaikan di dalam rapat beberapa waktu lalu dishub juga sudah disuruh mengganggarkan mobil derek, yang bertujuan jika ada terjadi patah as langsung di geser ke pinggir.

 

” Aplikasi Simpang bara harus dijalankan, karena aplikasi ini bertujuan untuk memonitor jumlah angkutan batubara,” sambung Kombes Pol Dhafi.

 

Kalau ini semua berjalan maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Desa Suka Maju dan Suka Jaya, Kompak Menangkan Aston di Pilkada Tebo.  

Berita

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Berita

Satukan Komitmen Menuju WBK dan WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Mantapkan Zona Integritas, Rutan Kelas I Tangerang Teguhkan Komitmen

Berita

ASPAN TONO Raih nomor urut 1, Pertanda Kemenangan Buat AsTon

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025, Fokus Utama Pengendara Roda Dua dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita

Lahan Seluas 50 Hektare Hangus Terbakar, Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung ke TKP Karhutla di Tanjabbar Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan

Berita

Datangkan Tim Ahli Teknis, Cabjari Nipah Panjang Lanjutkan Pemeriksaan Program KOTAKU

Berita

Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Gagas Rumah Baca di Pulau Pandan, Menyuluh Sungai dengan Cahaya Literasi