Danrem 042/Gapu Terima Audiensi PEPABRI Jambi, Perkuat Sinergi dan Bahas Pencegahan Karhutla Wabup Katamso: UMKM Tanjab Barat Harus Naik Kelas dan Berdaya Saing 5.506 SHM Warga Jambi Terancam? Pemkot Bongkar Skandal Zona Merah Aset Eks Pertamina di Depan Menteri HAM Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026 PLN dan Kejati Jambi Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 17:51 WIB

Terkait Angkutan Batubara di Stop, Dirlantas Polda Jambi : 5 Pilar Harus Bekerja Sama 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Angkutan truk batu bara di stop sementara aktivitasnya oleh Polda Jambi menjelang adanya perbaikan jalan rusak yang kerap menjadi kemacetan lalu lintas.

 

Menyikapi hal tersebut, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkapkan bahwa penghentian sementara angkutan batu bara dikarenakan belum adanya pemberitahuan terkait perbaikan jalan.

 

” Jadi sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan BPJN bahwa belum adanya perbaikan jalan, ” ujar Dir Lantas.

 

Dirlantas menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi dari BPJN, apabila sudah sampai tahap penutupan lobang pengerasan baru bisa dibuka jalur angkutan batubara.

 

” Kalau aktivitas angkutan truk batu bara dibuka maka bisa dipastikan akan macet dikarenakan jalan yang rusak, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Pelepasan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023

 

Kombes Pol Dhafi juga mengatakan angkutan batu bara bisa saja di buka namun harus mengikuti aturan seperti pihak-pihak perusahaan harus mengeluarkan dana CSR untuk memperbaiki jalan yang akan dilintasi angkutan truk batubara, selanjutnya 5 pilar harus bekerja sama dan saling suport untuk permasalahan baru bara, jangan hanya dari pihak kepolisian .

 

” Kita pernah rapat bersama Dishub untuk membuat rambu-rambu sementara, baik itu untuk kantong parkir ataupun larangan jam operasional, tapi sampai saat ini tidak ada,” sambungnya.

 

Tidak hanya itu, Dirlantas juga telah membuat aturan jumlah angkutan batubara harus sesuai dengan daya tampung stokpile yang berada di pelabuhan, misalnya daya tampung stokepile hanya 3500 maka yang harus keluar dari mulut tambang juga segitu.

BACA LAINNYA  Polisi Sahabat Anak, Ditpolairud Polda Jambi Ajak Siswa SD IT AN-NAHL Kenali Tugas Kepolisian Perairan

 

” Apabila tidak dilaksanakan maka akibatnya macet karena tidak tertampungnya angkutan truk batubara di stokepile,” tegasnya.

 

Selain itu juga jumlah muatan yang ditentukan hanya 8 ton, apabila lebih akan rawan terjadinya patah as yng dapat memicu macet dijalan, dan sudah saya sampaikan di dalam rapat beberapa waktu lalu dishub juga sudah disuruh mengganggarkan mobil derek, yang bertujuan jika ada terjadi patah as langsung di geser ke pinggir.

 

” Aplikasi Simpang bara harus dijalankan, karena aplikasi ini bertujuan untuk memonitor jumlah angkutan batubara,” sambung Kombes Pol Dhafi.

 

Kalau ini semua berjalan maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Musnahkan Puluhan Dompeng Untuk PETI Dimerangin

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kepala BPJS Jambi dan Bahas Kerjasama 

Berita

Kapolresta Jambi Dilantik Sebagai Pengurus MPC Gerakan Pramuka Kota Jambi Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2022-2027 

Berita

Kalahkan 10 UPT Kanwil Kemenkumham Jambi, Tim Lapas Kelas IIA Jambi Berhasil Raih Juara 1 Turnamen Mobile Legends . 

Berita

Dandim 0621/Kab.Bogor Pimpin Upacara Penghormatan dan Renungan Suci di TMP Pondok Rajeg 

Berita

Kapolres Tanjab Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla di Aspol

Berita

Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Pidie Jaga Kondusifitas, Jelang Pilkada dan PON Aceh-Sumut 2024

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Tanjab Timur Sambangi Komunitas Motor Ciptakan Situasi Kamseltibcar