Peduli Dayah! Bupati Aceh Timur Bantu Sapi dan Tenda untuk Muzakarah Ulama Ke-IX di Darul Ihsan Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Al Haris: Ada Awal ada Akhir, Yang Penting Kita Mengabdi di Bawah Merah Putih Kapolda Jambi Sampaikan Commander Wish, Tekankan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Berkeadilan Rizalul Imbau Warga Aceh Timur Waspada Kabut Asap, Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga 24 Jam KONI Apresiasi Kepemimpinan Herindra, Kepengurusan Baru PB ESI Perkuat Prestasi Nasional

Home / Berita

Senin, 21 November 2022 - 08:49 WIB

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Kembali Surati Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menyurati Direktur pembinaan pengusaha Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada tanggal 17 November 2022.

Yang mana dalam surat tersebut tertulis untuk diinformasikan kepada Direktur, bahwa Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka
pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB, 3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa surat yang kita layangkan untuk menertibkan angkutan batu bara yang masih melanggar jam operasional serta pelanggaran lainnya.

BACA LAINNYA  Implementasikan Proksi ke-6, Lapas Kelas IIA Banda Aceh kembali gelar Penggeledahan Blok Hunian.

” Kita surati agar perusahaan tambang bisa menertibkan angkutan batu bara yang tidak sesuai prosedur, ” ujarnya, Sabtu malam (18/11/22).

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa masih banyak angkutan batu bara yang masih melanggar, dan telah kita lakukan pendataan serta penindakan terhitung pada tanggal 13 sampai dengan 16 November 2022 tercatat 69 kendaraan yang sudah kita tindak.

” Pelanggaran yang dilakukan yaitu melanggar jam operasional kita tindak sebanyak 47 kendaraan, melanggar muatan atau melebihi tonase 8 kendaraan, tidak memiliki kelengkapan administrasi 14 kendaraan,” lanjutnya.

Selama tiga hari Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran Polda Jambi telah melakukan penindakan dengan sangsi tilang, yang mana berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif.

BACA LAINNYA  Ombudsman RI: Subsidi BBM untuk Seluruh Golongan Masyarakat Berpotensi Maladministrasi

” Kita minta kepada Dirjen Minerba untuk menindaklanjuti hasil temuan angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan, ” tegasnya.

Dengan surat yang kita layangkan ini diharapkan kepada pemegang IUP, IUPK, agar diberikan sangsi administratif sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2) berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha serta Pencabutan izin operasional.

” Harapan kita jika masih ditemukan angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan tidak tegas, dan jika perlu cabut izin operasional, ” pungkas Dir Lantas. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ops Ketupat 2026 Polda Jambi Berakhir, Kabid Humas : Keamanan Kondusif Meski Terjadi Peningkatan Tindak Kejahatan dan Laka Lantas

Berita

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita

Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Berita

Sinsen Group Rayakan Hari Batik Nasional, Ajak Karyawan Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Media Sosial

Berita

Ratusan Paket Bantuan Disalurkan Insan Maritim Jambi: Pelindo Jambi, KSOP Talang Duku, dan Asosiasi untuk Korban Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Berita

Keren!! Siswi SMA Negeri 1 Tanjab Barat Raih Juara 3 di Event OBA Tingkat Nasional Ke-6

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih

Berita

Polisi Temukan Tanki Truk 70 Liter Dalam Mobil Katana Terbakar di APMS Sungai GelamÂ