JAMBI – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil mengagalkan praktik jual beli kulit, tulang serta taring harimau Sumatera dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/5/23) di wilayah Sarolangun-Bangko dengan barang bukti Dua karung yang disita berisi selembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulang dan taring Harimau Sumatera.
Ketiganya yakni MA (46) warga Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, MK (33) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dan ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.
Para pelaku diduga telah lima kali memperdagangkan kulit harimau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada warga Kecamatan Sarolangun yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan dijual Rp 70 juta.
“Laporan kita tindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi,” kata Subhan dalam siaran pers.
Tim berhasil menemukan pelaku yang dicuriagai kemudian menangkap tangan ketiga pelaku sekira pukul 00.30 WIB di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Penyidik Gakkum KLHK kata Subhan, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Subhan.
Ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(Red)