Suguhkan Pertandingan Menarik, TS Billiard & Kopitiam Kuala Tungkal Sukses Gelar Turnamen Domino Wagub Aceh Apresiasi Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo. Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang. Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:11 WIB

Tiga Pelaku Jual Beli Kulit dan Taring Harimau Sumatera di Jambi di Tangkap

JAMBI – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil mengagalkan praktik jual beli kulit, tulang serta taring harimau Sumatera dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.

 

Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/5/23) di wilayah Sarolangun-Bangko dengan barang bukti Dua karung yang disita berisi selembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulang dan taring Harimau Sumatera.

 

Ketiganya yakni MA (46) warga Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, MK (33) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dan ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.

 

Para pelaku diduga telah lima kali memperdagangkan kulit harimau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Cek Gudang dan Data Logistik, Kapolres Kerinci Pastikan Keamanan Logistik KPU Kota Sungai Penuh 

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada warga Kecamatan Sarolangun yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan dijual Rp 70 juta.

 

“Laporan kita tindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi,” kata Subhan dalam siaran pers.

 

Tim berhasil menemukan pelaku yang dicuriagai kemudian menangkap tangan ketiga pelaku sekira pukul 00.30 WIB di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

BACA LAINNYA  Terminal Petikemas Area Jambi Gelar Sosialisasi Keselamatan Kerja bagi TKBM

 

Penyidik Gakkum KLHK kata Subhan, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.

 

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Subhan.

 

Ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Bhayangkari Cabang Tanjabtim Tinjau Vaksinasi Di Tempat Wisata

Berita

Besuk Kapolda Jambi dan Ajudan, Irjen Pol (Purn) Muchlis: Semoga Segera Pulih dan Kembali Bertugas

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah secara resmi dilantik sebagai Majelis Pembimbingan Cabang Pramuka 

Berita

Ditlantas Polda Jambi Edukasi Masyarakat Terkait ETLE, WIM Tol, dan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pembayaran Tilang Elektronik Melalui Program “Polisi Menyapa”

Berita

Judol, Genk Motor Hingga Jukir Terjaring Razia Pekat Polresta Jambi

Berita

Jelang Pembongkaran Makam Brigadir J, Ibunda Histeris

Berita

Haji Uma Sayangkan Pernyataan Ketua DPRA Yang Menyerang Personal Wagub Disidang Paripurna

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong.