Inspektur Wilayah I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang Hari Kedua Idul Adha, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sidak Lapas dan Rutan di Sigli Hj Fadhilah Sadat Gelar Open House Iduladha, Hangatkan Silaturahmi dengan PKK dan Warga Jemaah Haji Kerinci Khairusni Wafat di Tanah Suci Jasad Pemuda Mandiangin Ditemukan 17 KM dari Lokasi Hilang di Sungai Batang Tembesi

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:11 WIB

Tiga Pelaku Jual Beli Kulit dan Taring Harimau Sumatera di Jambi di Tangkap

JAMBI – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil mengagalkan praktik jual beli kulit, tulang serta taring harimau Sumatera dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.

 

Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/5/23) di wilayah Sarolangun-Bangko dengan barang bukti Dua karung yang disita berisi selembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulang dan taring Harimau Sumatera.

 

Ketiganya yakni MA (46) warga Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, MK (33) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dan ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.

 

Para pelaku diduga telah lima kali memperdagangkan kulit harimau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Ketua Komisi III Umar Faruq Pimpin RDP DPRD Kota Jambi, Bahas Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada warga Kecamatan Sarolangun yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan dijual Rp 70 juta.

 

“Laporan kita tindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi,” kata Subhan dalam siaran pers.

 

Tim berhasil menemukan pelaku yang dicuriagai kemudian menangkap tangan ketiga pelaku sekira pukul 00.30 WIB di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

BACA LAINNYA  Puluhan Pentolan Tim Srikandi Rimbo Bujang Dampingi Hamdi Daftar Ke Kantor Pdip Tebo

 

Penyidik Gakkum KLHK kata Subhan, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.

 

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Subhan.

 

Ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Lantik 53 PK Jambi, Irwan Tegaskan Siap Kawal Implementasi KUHAP Baru.

Berita

Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi : Penghargaan Ini Motivasi Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik

Berita

Kejari Aceh Timur Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Rp100 Juta oleh Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Narkotika

Berita

Terima Sertifikat Tanah Gratis Pada Masa Pj Aspan, Warga Lubuk Ulu dan Lubuk Mandarsah Tidak Was Was Lagi 

Berita

Tersangka Kasus Stadion Mini, Kadis Kepemudaan Dan Olah Raga Kota Sungai Penuh Masih Berlanjut?

Berita

DPRD Tanjab barat Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi di Desa Suka Maju

Berita

Dirumahkan Tanpa Surat, Durahman Penjaga Malam Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Curhat