Muaro Jambi- Terkait penetapan dan Pelantikan Pengawas Desa/kelurahan se kecamatan Jambi Luar kota pada tanggal 5 Pebruari 2023.menimbulkan protes dari salah satu tokoh masyarakat kelurahan Pijoan.
Masalah ini berawal dari Penetapan Panitia Pengawas desa/kelurahan yang di ketahui tidak bertempat tinggal dan ber KTP Asli kelurahan pijoan,berdasarkan dari beberapa sumber informasi dari masyarakat bahwa yang bernama Ini sial “F” adalah berdomisili atau KTP desa Sungai Duren kecamatan Jambi Luar Kota,
Sementara itu komentar dari tokoh masyarakat pijoan yang sempat menemui awak media sebut saja Teh Dung mengatakan ” Kami Benar-benar merasa terhina sekali dan kecewa masak ia dari 9 orang masyarakat pijoan yang ikut tes tidak ada salah satu pun yang lulus,sementara yang saya ketahui sendiri ada bebarapa orang orang yang sudah berpengalaman di bidang ini.”tutur nya dengan emosi
Dan juga beliau mengatakan lagi” kami melayangkan protes kepada ketua Panwascam Jaluko untuk membatalkan /memecat PDK Yang sudah di lantik tadi dan dengan juga ini saya melayang kan protes kepada bawaslu Kabupaten Muaro Jambi agar memberikan teguran kemudian sanki kode etik kepada ketua panwascam Jaluko karena saya merasa hal ini menciderai rasa keadilan dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu” ucapanya.
Dan beliau juga mengatakan ” penetapan PPDK Pijoan bisa jadi kemungkinan ini ada unsur muatan politis dan titipan,kan sungguh naif masak ia orang desa luar bisa mengawasi desa lain karena dia tidak tau bagaimana sikon masyarakatnya, jadi bisa menyulitkan pengawasan itu sendiri.
Dan beliau melanjutkan ucapanya” kalau tidak yang ikut sama sekali ngelamar PPDK dari kelurahan pijoan itu bisa di maklumi,jadi kami meminta secara tegas pecat saja penwas Jaluko ini, atau kalau tidak kami bersama masyarakat yang lainya akan melayangkan surat kepada DKPP dan Bawaslu RI”tutupnya dengan tegas
S9ementara itu awak media terkait hal ini memantau komentar ketua bawaslu Yusuf di Grup WA Info terkini Muaro Jambi pada pukul 11.16 WIB tanggal 5 Pebruari 2023 yang di sampaikan oleh masyarakat beliau mengatakan sendiri ” Di petunjuk teknis pensyaratan berdomisili di wilayah kecamatan bukan di wilayah desa secara administrasi dan prosudural tidak Ado yg di langgar. Kewenangan untuk rekrutmen pkd ada di kecamatan Dan kalau Ado yg kurang puas dgn hasil ni Ado mekanisme yg di tempuh bisa di proses melalui sidang etik” .( ¤)