Kapolres Tanjab Barat Ajak Media Gencarkan Edukasi Helm Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong Kapolresta Jambi Berikan Penghargaan kepada 47 Personel Berprestasi DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Dek Fadh Hadiri Haul ke-38 Abu Tanoh Mirah, Ulama dan Masyarakat Bireuen Khidmat Berdo’a

Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:04 WIB

Wakapolresta Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 2,5 Miliar

Jambi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai 2,5 miliar, Kamis (15/8/2024).

 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dengan 10 orang tersangka.

 

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen dan para PJU Polresta Jambi serta tamu undangan lainnya.

 

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar, di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi.

BACA LAINNYA  Ikuti Jalan Santai di Kasang Pudak, Teriakan MBZ Menang Bergema, Masnah Busro : Mohon Doa dan Dukungannya

 

Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan deterjen dan barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Adapun jumlah barang bukti yang musnahkan yakni, sebanyak 2,2 kilogram ganja, sabu 2,4 kilogram dan pil ekstasi 26 butir. Apabila ditotalkan senilai Rp 2,5 miliar.

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.

 

Serta memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya ‘dimana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana’

BACA LAINNYA  Bid Propam Polda Jambi Gelar Gaktibplin di Polres Sarolangun, 22 Personel Jalani Tes Urine

 

“Nah itu kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” katanya, Kamis (15/08/2024).

 

Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang.

 

“Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat gimana kelanjutan barang bukti narkoba. maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,”ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Stok Cabai hingga Telur Ayam, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional 

Berita

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Berita

Fazzio Search Talent DI SMA Unggul Sakti Jambi dapatkan Siswa – siswa bertalenta. 

Berita

Kepala BNNP Jambi Pimpin Langsung Deklarasi Launching Sekolah Bersinar 

Berita

Police Go To School, Cara Humanis Satlantas Polresta Jambi Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 50 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Cilegon

Berita

Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan

Berita

Peringati 32 Tahun Pengabdian AKABRI TNI-Polri 91, Polres Aceh Timur Membagikan 100 Paket Sembako