Setahun Setelah Dikerjakan, Proyek Rabat Beton 2024 di Tebo Jadi Temuan BPK Rp451 Juta 5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi Wisuda ke 23 Sukses, Dona Elvia Desi Harap Sarjana STIE Sakti Alam Kerinci bisa Memajukan Ekonomi Daerah 

Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:04 WIB

Wakapolresta Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 2,5 Miliar

Jambi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai 2,5 miliar, Kamis (15/8/2024).

 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dengan 10 orang tersangka.

 

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen dan para PJU Polresta Jambi serta tamu undangan lainnya.

 

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar, di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi.

BACA LAINNYA  Peduli Kemanusiaan, Pasi Intel Satbrimob Polda Jambi Donor Darah ke PMI

 

Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan deterjen dan barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Adapun jumlah barang bukti yang musnahkan yakni, sebanyak 2,2 kilogram ganja, sabu 2,4 kilogram dan pil ekstasi 26 butir. Apabila ditotalkan senilai Rp 2,5 miliar.

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.

 

Serta memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya ‘dimana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana’

BACA LAINNYA  Periksa Kelengkapan Ranmor Dinas, Direktur Polairud Polda Jambi Pastikan Ranmor Harus Siap Pakai.

 

“Nah itu kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” katanya, Kamis (15/08/2024).

 

Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang.

 

“Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat gimana kelanjutan barang bukti narkoba. maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,”ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Asesmen Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026

Berita

Duel 2 Remaja Putri Gunakan Senjata Tajam dan Viral di Medsos, Polda Sumsel Amankan para Pelaku 

Berita

OJK Terus Lakukan Upaya Kembangkan Industri Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Jalin Sinergitas, Kalapas Idi Lakukan Koordinasi Bersama Kapolres Aceh Timur

Berita

Tampung Masukan Masyarakat, Polsek Pemayung Gelar Jum’at Curhat di Desa Kubu Kandang

Berita

Masyarakat Desa Betung dengan Tegas Menolak Keberadaan Koperasi Produsen di Wilayahnya

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Danrem Gapu Kunjungi Bupati Tebo

Berita

Angkutan Batu bara Sudah Tak Boleh Keluar dari Mulut Tambang, Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas