Detik-Detik Petugas Lapas Kualatungkal Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kini Dapat Penghargaan Simpan Sabu Titipan, Pria di Betara Jadi Tersangka Keempat yang Diciduk Polisi Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri BIMTEK ASWAKADA 2026, Azhar Hamzah: Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Sabet Berbagai Penghargaan Nasional, Aulia Rahmad Dinobatkan Sebagai Petugas Berprestasi pada HBP Ke-62

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:51 WIB

Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

MERANGIN – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang perempuan, Minggu (19/3/23).

Hebatnya pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DL (25) sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

Peristiwa Curanmor itu terjadi di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas, Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Selasa (14/3/23).

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangkapan terhadap pelaku DL pada Minggu (19/2/23) di Kota Padang.

BACA LAINNYA  Selesainya Orientasi Lapangan, Kalapas Kelas IIA Jambi Terima Cinderamata dari Taruna Poltekip

“Penangkapan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dijuluki Batak Team dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra, SH,” ungkap AKP Lumbrian via WhatsApp, Selasa (21/3/23).

Kasat menagtakan berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa Pelaku DL (25) melarikan diri ke Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Mendapati informasi tersebut Tim II Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

“Saudari DL berhasil diamankan di salah satu tempat karaokean di Kota Padang,” kata Lasat Reaskrim.

BACA LAINNYA  Semakin Fashionable dan Stylish, Intip Tampilan Baru Yamaha Fazzio Hybrid-Connected

Setelah dilakukan Interogasi DL mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti jenis Honda Beat Nopol BH 4063 FX diamankan ke Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” tandas Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)

Seorang Wanita Berinisial DL (25) Diamankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ atas Kasus Curanmor. FOTO : Res Merangin.

Share :

Baca Juga

Berita

Siaga Kontigensi Hadapi Bencana Hidrometeorolgi, Polda Jambi Gelar Apel Gabungan

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Kembali Digelar, Dit Pamobvit Sambangi PTPN VI Dengarkan Keluhan, Masukan dan Saran 

Berita

Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

Berita

Ketua MD KAHMI Tanjabbar : Munas ke XI Memperkuat Komunikasi dan Silaturahmi

Berita

Marak Kasus Pelecehan Seksual, Yamaha Jambi akan Edukasi Ribuan Pelajar Jambi 

Berita

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi

Berita

Wabup Hairan Pastikan Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Hari Bela Negara Ke 75