Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:45 WIB

Satreskrim Polres Merangin Amankan Waria Yang di Duga Mucikari

Jambi – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan seorang wanita pria (waria).

 

Waria itu bernama Andika Miliansa (21) warga Belakang Telkom Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Waria itu ditangkap, karena telah nekat menjadi mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Merangin.

 

Sementara, korbannya seorang perempuan berinisial PS (19) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Pelaku menjual korban bernama kepada laki-laki hidung belang melalui jasa online open Booking Online (BO).

 

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA LAINNYA  Kebakaran di Pal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih

 

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu,” ujarnya, Jumat (16/6).

 

Pelaku mucikari, kata dia, menawarkan jasa open BO mudah berkomunikasi mencari orderan. Kemudian penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

 

“Jadi, tersangka ini sudah lama dalam kegiatan mucikari itu satu tahun. Selain itu dirinya juga menjual dirinya ke pelanggan yang membutuhkan jasa dirinya,” terangnya.

 

Lebih lanjut, sekitar pukul 17.00 WIB tepatnya di Hotel Jacky, Kecamatan Nalo Tantan, tim telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Suport Pada Kesebelasan Muaro Jambi Dalam Ajang Liga Santri

 

Sehingga dirinya mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. Lalu, tersangka ini sudah sering melakukan transaksi dengan harga bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.

 

“Kita langsung membawa tersangka yang melakukan perdagangan orang ke Polres guna ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Untuk pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli dalam Kebersamaan, Kodim 0416 Bute Santuni Anak Yatim Wujud Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat

Berita

Tak Hanya Buka Puasa Bersama, Ketua PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Pengurus dan Anggota 

Berita

Klasemen Sementara Liga Santri Piala Kasad 2022 di Provinsi Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan Festival Batanghari Karisma Event Nusantara

Berita

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh ada Pungutan Apapun Di Sekolah

Berita

BREAKING NEWS : Puluhan Pelajar SMKN 1 Demo

Berita

Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Terkait Viralnya Bripka Handoko Yang Merupakan Anggotanya. 

Berita

Tinjau Arus Balik di LASDP, Wakapolres Tanjabbar Imbau Jasa Pelayaran Utamakan Keselamatan Penumpang