Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 26 April 2024 - 14:26 WIB

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh ada Pungutan Apapun Di Sekolah

JAMBI – Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI yang mengamantkan bahwa tujuan bernegara diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, pemberian pendidikan kepada masyarakat adalah kewajiban negara.

 

Ombudsman Jambi terus mengawasi layanan pendidikan dalam provinsi Jambi. Dengan adanya kabar terkait pungutan terhadap peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan, Ombudsman dengan tegas menyatakan hal tersebut dilarang.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik. “Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidang Propam T.A 2022

 

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Talang Duku Kab. Muaro Jambi

 

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman. “Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

 

Untuk melapor ke Ombudsman, masyarakat dapat menghubungi ke WA 0811-9593-737 atau langsung datang ke kantor di Jalan Empu Sendok 7, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

145 Pejabat Fungsional Dilantik

Berita

Apresiasi Konsumen Setia Oli Yamalube, Yamaha Hadirkan Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Apel Pembinaan Tradisi 26 Personel Bintara

Berita

Malam Pergantian Tahun Berjalan Kondusif, Dirreskrimsus Polda Jambi Tinjau Langsung ke Kabupaten Bungo 

Berita

Cegah Gangguan Kamtib, LPKA Muara – Bulian Lakukan Razia Gabungan Bersama TNI & POLRI.

Berita

Kampung Bebas dari Narkoba Diresmikan, Polresta Jambi bersama Masyarakat Alam Barajo Turut Bacakan Deklarasi

Berita

Polres Tanjab Barat Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Berita

Gelar Jum’at Curhat, Kapolresta Jambi Dengarkan Langsung Keluhan Warga Lingkar Selatan