Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:45 WIB

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Tunggal Anna Tania Terkait Kasus Warisan Keributan Adik Beradik

JAMBI – Persidangan kedua Hendri Gunawan hari ini,Kamis,20-07-2023 menghadirkan saksi, jaksa penuntut umum hadirkan saksi tunggal Anna Tania di persidangan.

Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan penasehat hukum terdakwa, di ceritakan Ana, ia rela menyeret sang adik bernama Hendri Gunawan ke Meja hijau, karena merasa terancam olehnya sang adik,di ceritakan nya bermula dari ancaman melalui chat WhatsApp dan perilaku adiknya yang Tempramental.

Adapun wujud yang dinilai ancaman tersebut, sang adik mengirimkan foto senjata tajam ke nomor Whatsapp dirinya, setelah berucap akan menemui Ana di rumah untuk membahas harta warisan yang ada di Singapura Tidak lama kemudian, Hendri hadir ke rumah sang kakak sambil bawa senjata tajam.

BACA LAINNYA  Wakapolda Jambi Terima Penghargaan Dari Gubernur Jambi

Tak tangung -tangunh Dalam persidangan kali ini Terdakwa Hendri Gunawan di Dampingi Kuasa hukum Komarudin simanjuntak, pengacara yang sempat mendampingi keluarga Yosua Hutabarat, saat berseteru dengan Fredy Sambo.

Saat di temui Awak media,Komarudin mengatakan tidak ada ancaman yang terjadi, polisi dinilai memaksakan kasus ini naik.

BACA LAINNYA  Jum'at Berkah, Polsek Sadu Bagikan Nasi Bungkus Kerumah - Rumah Warga

“Tidak mungkinlah dia melakukan pengancaman, Hendri ini jalan saja susah. Semestinya ke dua belah pihak bisa didamaikan polisi tidak mesti berlarut sampai ke persidangan,” kata Komaruddin.

Di tempat terpisah,Anna Tania bingung dengan pertanyaan Kuasa hukum adiknya Hendri Gunawan.

” Kok yang di tanya masalah warisan,inikan masalah Pidana persoalan warisan kami sudah selesai di pengadilan semua di bagi tiga ” Paparnya.

Sidang akan digelar kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Akan Kembali di Stop Jika Tak Ikuti Aturan 

Berita

Maulid Nabi Muhammad, Pemkab Tebo Hadirkan Ustadz H. M. SYAUQI MZ Putra dari Alm. KH. ZAINUDDIN MZ

Berita

Polsek Batang Merangin Bersama Ranting Bhayangkari Bagikan Takjil

Berita

Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Masuk Wilayah Rawan Narkoba, Peringkat Pertama Kabupaten Sarolangun

Berita

Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini “SSB Golazo” test Mental Anak Didiknya

Berita

Kodim 0415/Jambi dukung Pemkot, Jamin Ketersediaan Bahan Pangan

Berita

Polres Tebo Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-76

Berita

Lapas Jambi Ikuti Rapat Presentasi Proposal Monev Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data SPKP dan SPAK