Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:20 WIB

Pria di Kota Jambi Aniaya Teman Wanita Hingga Masuk Rumah Sakit, Diduga Karena Hubungan Asmara

Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap teman wanitanya, Jumat 28 Juli 2023 lalu.

 

Pelaku penganiayaan ini bernama Oksya Putra Pradana (22) warga Jalan Kasuari, Lorong Tilawah, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

 

Sementara, teman wanitanya itu berinisial MA (20) warga Jalan Abdurrahman Saleh, Lorong Uka, Paal Merah, Kota Jambi.

 

Atas perbuatan pelaku, wanita itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima guna mendapatkan perawatan intensif.

 

Penganiayaan ini terjadi pada Rabu 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah Caffe di The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Puluhan Rumah Termasuk Masjid di Kuala Tungkal Terendam Banjir Pasang

 

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, awalnya pelaku dan teman wanitanya itu datang menggunakan sepeda motor.

 

“Kemudian, keduanya ini masuk ke kamar di belakang Caffe. Tidak berselang lama, keributan itu terjadi,” ujarnya, Minggu (30/7).

 

Keributan antara keduanya itu pun didengar oleh beberapa orang. Lalu, didekati sumber keributan itu dengan maksud untuk melerai keduanya.

 

“Beberapa saksi datang ke kamar, dan juga melihat pelaku tengah mencekik wanita itu,” sebutnya.

 

Saat itu, disampaikan dia, mulut teman wanitanya telah berdarah dan mukanya dalam keadaan memar.

BACA LAINNYA  Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

 

Lantas, melihat akan hal itu, beberapa orang yang melihat pun menarik pelaku untuk memisahkan keributan itu.

 

“Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima untuk pengobatan,” terangnya.

 

Lebih lanjut, motif pelaku itu sendiri diduga karena hubungan asmara antara pelaku dan korban.

 

“Ya diduga karena masalah hubungan asmara. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi penjara dan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dan Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh 

Berita

Satreskrim Polresta Jambi Di Back Up Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Menangkap 15 Orang Komplotan Geng Motor

Berita

Satu Rumah dan Bedeng Empat Pintu Terbakar di Jalan Panglima Tanjabbar

Berita

Kasiren Korem 042/Gapu Hadiri Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Pembangunan ZI Tahun 2022 di Kanwil Kemenkum HAM Prov Jambi 

Berita

Persiapan Menghadapi Pemilu, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispamkota

Berita

Pansel Umumkan Penerimaan Calon Anggota KIP Aceh Timur Periode 2023 – 2028

Berita

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI