Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 08:02 WIB

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Bidik Indonesia News, Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengemudi mobil truk Colt Diesel bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya. Selasa (7/12/2021) sore.

 

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Ia menjelaskan selain itu, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator dimana tertuanh dalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Kanwil Kemenkumham Jambi Bersama Lapas Jambi lakukan Razia dan Test Urine WBP di Blok Hunian

 

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

BACA LAINNYA  Tinjau Command Center, Kapolri Pastikan Pengamanan KTT G-20 

 

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, *Kendaraan pengangkut pasukan,* Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

 

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.

 

Selain itu, dua korban lainnya dirawat di ruang ICU dan selebihnya masih dalam observasi dokter.

 

Saat ini, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Papua untuk dimakamkan (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Hut RI ke 77 Di Lapangan Mapolres

Berita

Diduga Korban Pembunuhan, Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tewas di Depan Rumah Warga

Berita

Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Lubuk Sepuh, Kapolres Sarolangun: Akan Kita Atensi Yang Menjadi Gangguan Kamtibmas

Berita

Maidina Raih Juara II Katergori Perempuan Inisiator Hari Ibu Ke-93

Berita

Sebanyak 25 Sekolah Jenjang SD dan SMP Mengikuti Pemetasan Gerakan Seniman Masuk Sekolah(GSMS) Kabupaten Aceh Timur 2023

Berita

Lantik Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Gubernur Al Haris Minta Perhatikan Isu-isu Nasional Yang Berkembang

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Tukang Masak Minyak Ilegal

Berita

Pengurus KONI Tanjab Barat Periode 2020-2024 Resmi Dilantik