Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 4 Desember 2023 - 16:37 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Tukang Masak Minyak Ilegal

JAMBI – Empat tukang masak minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Keempatnya ditangkap di Desa Samaran kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun saat sedang melakukan memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.

 

“Kita tangkap tanggal 30 november lalu sekitar pukul 23.30 Wib, saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah,” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Cristian Tory Senin (4/12/23).

 

Kata dia, Keempat tersangka merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah, sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

BACA LAINNYA  Ramadhan Berkah, Kapolres Sarolangun Berbagi Dengan Santuni Anak Yatim 

 

“Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun,” tambahnya.

 

Hasil dari pemeriksaan sementara hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

 

“Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, Solar dan minyak tanah, setelah jadi di jual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi,” paparnya.

 

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter.

BACA LAINNYA  Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

 

Tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang.

 

Satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi JO Pasal 55 Kuhpidana.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gus Umam, Pimpinan PPP Kab Rembang Apresiasi Penuh Langkah Kapolri Dalam Penegakan Hukum

Berita

Ratusan Masyarakat Desa Badang Geruduk Kantor BPN Tanjab Barat 

Berita

Ketua PWI Provinsi Jambi Silaturahmi bersama Danrem 042 Gapu saat Idul Fitri 1445 H

Berita

Ratusan Takjil Dibagikan Ditreskrimum Polda Jambi Jelang Buka Puasa 

Berita

Wakapolda Jambi Terima Penghargaan Dari Gubernur Jambi

Berita

Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, M. Adnan Sampaikan Rasa Bangga Pada Tim Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Pimpin Upacara Peringatan HUT Pol Airud, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Kue, seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi