Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 15:30 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Badang Geruduk Kantor BPN Tanjab Barat 

KUALA TUNGKAL – Ratusan Warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Kedatangan Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk melakukan aksi demo guna meminta kepastian terkait kejelasan Tanah ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

 

Dedi selaku koordinator dalam aksi demo mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.

BACA LAINNYA  Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

 

Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.

 

“Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS,” katanya.

BACA LAINNYA  Pangdam II/Swj Mayjen TNI Hilman Hadi Hadiri Pelantikan Pengurus IKA SMAN 3 Kota Jambi Periode 2023 – 2026

 

Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya tambah Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.

 

“Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal,” tegasnya.(*/Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta Jambi Resmikan Rumah Kebangsaan Koja 

Berita

Kadis Kominfo Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Belanja Online Media

Berita

Lebaran 2023, Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Waringin Hospitality Menghadirkan Penawaran Istimewa

Berita

Makan Siang Bersama di Mako Polairud Polda Jambi Sang Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana disuguhkan Makanan Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

Berita

Bersama Insan Pers, Dansat Brimob Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama di Mayon A Pelopor 

Berita

Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gapura Batalyon A Pelopor 

Berita

Medco E&P Tindaklanjuti Dengan Cepat Laporan Kebauan Dari Warga