Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026 Yonif 142/KJ Bersama BWSS Jambi Salurkan 12.000 Liter Air Bersih di Desa Kedotan Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat HUT ke-81 Kejaksaan, Kejari Tanjab Barat: Wujudkan Hukum Berintegritas dan Humanis Polda Jambi Dukung Gerakan Pangan Murah, Kabid Humas Hadiri Kegiatan HUT ke-64 LPP TVRI

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 15:30 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Badang Geruduk Kantor BPN Tanjab Barat 

KUALA TUNGKAL – Ratusan Warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Kedatangan Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk melakukan aksi demo guna meminta kepastian terkait kejelasan Tanah ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

 

Dedi selaku koordinator dalam aksi demo mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.

BACA LAINNYA  Kunjungi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, PWI Kota Jambi Pererat Sinergi dan Silaturahmi 

 

Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.

 

“Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS,” katanya.

BACA LAINNYA  615 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Idul Fitri 2026, 6 Orang Langsung Bebas

 

Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya tambah Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.

 

“Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal,” tegasnya.(*/Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti

Berita

Dirgahayu RI KE- 81, Lapas Perempuan Padang Gelar Upacara Bendera

Berita

Kapolda Jambi Tekankan Pentingnya Stabilitas Mental Personel Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa

Berita

Nekat Lompat Saat ditangkap BNN, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditemukan Meninggal Karena Tenggelam

Berita

Wujud Apresiasi Kepada Personel Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward

Berita

Lampaui Jumlah Pengunjung Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024

Berita

Polda Jambi Turunkan 330 Personel, Amankan Jalannya Autopsi Ulang Brigadir J

Berita

Secara Terbuka dan Transparan, Polda Jambi Umumkan Penetapan Akhir Kelulusan Rekrutmen Bintara Polri