Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:03 WIB

Polda Jambi Musnahkan 266,7 Gram Sabu Cair, Senilai Rp 347 Miliar

JAMBI – Ditress Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bukti Narkoba jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Andi Ichsan mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair, ada juga pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata.

Pemusnahan Barang Bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sifah di campur dengan Diterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA LAINNYA  Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH Hadiri Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Muaro jambi Tahun 2023

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Siap Kawal Penutupan Operasi Angkutan Batu bara

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Keindahan Dengan Insan Pers Hanya Sebentar Tapi Saya Bangga Dengan Insan Pers Aceh Timur yang Kompak.

Berita

Perkuat Pengamanan Pemilu Kapolres Kerinci Cek Kesiapan Kelengkapan Personel dan Sarana Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Peduli Masyarakat Terdampak Banjir, Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Serahkan Bantuan Sembako 

Berita

Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helem 

Berita

Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II Sriwijaya, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Berita

Kadiv Administrasi Buka Kegiatan FMD Latihan Menembak Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Jambi