Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:10 WIB

Polres Sarolangun Tangkap DPO Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun

SAROLANGUN – Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

 

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

 

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

BACA LAINNYA  Kaget Di Datangin 50 Orang Team Yamaha, Bpk Hendra Bangga Jadi Konsumen Pilihan

 

” Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

 

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa kita telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

 

” pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah d datangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Agya Merah VS Agya Silver Terlibat Kecelakaan di Betara

 

Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta, pungkas Kapolres.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana (napi). (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Berita

Kasiops Kasrem Ajak Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Awali Tahun 2022 Dengan Semangat Baru Dan Etos Kerja Lebih Baik 

Berita

Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Wujudkan Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Jambi laksanakan Layanan Kunjungan dan Layanan Titipan Makanan

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopimda Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Berita

Ombudsman Jambi: Roadshow KPK Tidak Hanya Acara Jalan-Jalan

Berita

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng 

Berita

PPK Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur Sudah Selesai Dan Rampung Pleno