Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 4 Oktober 2023 - 22:44 WIB

Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Bidik Indonesia News, Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di Provinsi Aceh, Rabu (4/10).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di dua titik.

Lahan ganja yang berhasil ditemukan berada pada ketinggian 223 MDPL dengan luas 1 Hektar di Dusun Aluele Modek, Desa Teupin Rusep dan 120 MDPL dengan luas 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

 

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

BACA LAINNYA  Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo Diperiksa Polda Jambi, Ini Dugaan Kasusnya

Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim dilapangan, total sebanyak 16.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50cm hingga 150 cm berhasil dimusnahkan.

 

Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara100 cm hingga 200 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI dan Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian.

 

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab Dua Kabag, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika. Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi, Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman

Berita

Dandim 0419 Tanjab Bapak Asuh Anak Stunting, Terima Piagam Penghargaan

Berita

Bhakti Kesehatan RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan Yayasan Budha Tzu Chi

Berita

Kapolda Jambi Buka Kegiatan Pembinaan Personel Dalam Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Toleransi 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas

Berita

Polsub Sektor Taman Rajo Bagikan 60 Sembako, Pasca Kenaikan BBM

Berita

Dir Polairud Polda Jambi Ikuti Anev Baharkam Polri, Ini 10 Penyampaian Kakorpolairud ke Jajaran

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Panitia Sumatera Cup Prix National Championahip 2023