Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Ekonomi / Saham

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:45 WIB

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Jakarta,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

BACA LAINNYA  15 Finalis Terpilih Siap Berlaga Di Malam Final Duta Fazzio 2022 Provinsi Jambi

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:

1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.

BACA LAINNYA  Jelang Lebaran, Jasa Perahu Penyebrangan di Desa Kuala Indah Panen Rezeki

3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.

4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.

9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.

10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.

11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Bisnis

15 Finalis Terpilih Siap Berlaga Di Malam Final Duta Fazzio 2022 Provinsi Jambi

Bisnis

HUT Yamaha Motor Company KE 68, Yamaha Jambi Gelar Yamaha day Riding Experience 

Bisnis

Kata Builder Tentang Ajang Customaxi & Yard Built 2023, Jadi Kiblat dan Perbanyak Referensi Custom XSR 155

Bisnis

Yello Hotel Jambi Turut Meriahkan HUT Sekarpura II Anniversary ke 24th 

Bisnis

Paket Pernikahan Cash Back 5 juta, Gratis Menginap di Villa Kito Dengan Private Pool !

Ekonomi

Komitmen Ojk Dan Pemerintah Proaktif Dan Kolaboratif Cegah Korupsi

Bisnis

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Bisnis

Sambut 17 Agustusan , Yamaha Jambi Geber Promo Kemeredekaan