Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 4 Desember 2023 - 16:37 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Empat Pelaku Tukang Masak Minyak Ilegal

JAMBI – Empat tukang masak minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Keempatnya ditangkap di Desa Samaran kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun saat sedang melakukan memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.

 

“Kita tangkap tanggal 30 november lalu sekitar pukul 23.30 Wib, saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah,” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Cristian Tory Senin (4/12/23).

 

Kata dia, Keempat tersangka merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah, sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

BACA LAINNYA  Dandim 0419 Tanjab Bapak Asuh Anak Stunting, Terima Piagam Penghargaan

 

“Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun,” tambahnya.

 

Hasil dari pemeriksaan sementara hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

 

“Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, Solar dan minyak tanah, setelah jadi di jual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi,” paparnya.

 

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter.

BACA LAINNYA  Turun ke Jalan, Kapolres Sarolangun Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa 

 

Tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang.

 

Satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi JO Pasal 55 Kuhpidana.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024

Berita

205 Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat 

Berita

Kunker ke Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Disambut Bupati, Dandim 0417 Kerinci dan Kejari

Berita

Lulus Pelatihan Fasilitator, Mahasiswa Unja ini Ucapankan Rasa Syukur

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dan Pererat Silaturahmi, Lapas Kelas IIA Jambi Ngopi Bareng Awak Media

Berita

RMA Jambi Respon Gerak Cepat Pak Airlangga Untuk Koalisi Dengan Pak Prabowo Di Pilpres 2024

Berita

Polda Jambi Berikan Penghargaan Personil Ditlantas Polda Jambi dan Personil Polresta Jambi Yang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Berita

Ditlantas Polda Jambi Kembali Stop Mobilisasi Angkutan Batu bara saat Perayaan Natal 2023