Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 12 Desember 2023 - 20:43 WIB

Puluhan Narapidana di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Natal Tahun 2023

JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 91 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.

 

Dari 91 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

 

Berikut jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 setiap Lapas yang ada di Jambi.

 

• Lapas Kelas IIA Jambi sendiri berjumlah 31 narapidana

 

• Lapas Kelas III Sarolangun ada sebanyak 6 narapidana

 

• Lapas Kelas IIB Muara Bungo berjumlah 7 narapidana

 

• Lapas Kelas IIB Muara Tebo 5 narapidana

BACA LAINNYA  PD V Wanita FKPPI Jambi Gelar Fashion Show Batik Jambi

 

• Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 18 narapidana

 

• Lapas Kelas IIB Muara Bulian 5 narapidana

 

• Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 narapidana

 

• Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi 2 narapidana

 

• LPKA Kelas IIB Jambi 1 narapidana

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Lili melalui Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Sa’ad mengatakan, totalnya ada sebanyak 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023.

 

Dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi, disampaikan dia, ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi hari raya Natal tahun 2023.

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kasrem 172/PWY : Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

 

 

“Iya ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi Natal tahun 2023, yaitu Lapas Kelas IIB Bangko dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (12/12).

 

Lebih lanjut, dari 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.

 

“Nihil, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” sebutnya.

 

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini, disebutkan dia, karena memenuhi syarat hingga saat ini.

 

“Mereka (narapidana) yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dampingi Laza Sang Adik, Mantan Gubernur Zumi Zola Sambangi Rumah 808 Minta Dukungan Maju Pilkada Tanjabtim

Berita

Bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Kapolda Jambi Sambangi Mako Brimob Batalyon B Pelopor 

Berita

Warga RT 52 Perum Alamanda Pall Merah Keluhkan Jalan Berlubang dan Hancur 

Berita

Oknum Kepsek di Tebo Diduga Kelola Dana BOS dan Tak Libatkan Bendahara Sekolah 

Berita

Mayat lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Kota Sungai Penuh

Berita

Kanwil Kemenkumham Jambi Berhasil Raih Prestasi Sebagai Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Dit Polairud Polda Jambi Tabur Bunga di Sepanjang Aliran Sungai Batanghari