Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:29 WIB

Komitmen Kapolres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanjabtim – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH lagi berikan Rilis terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024.

 

Rilis Ungkap Kasus yang dipimpin oleh Kapolres Tanjab Timur tersebut didampingi oleh Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh beberapa Awak Media Kab. Tanjung Jabung Timur.

 

Dalam penyampaian Kapolres Tanjab Timur saat membuka Rilis menjelaskan Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba), selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dimana Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

BACA LAINNYA  13 Kasus Penyalahgunaan BBM Berhasil Di Ungkap Jajaran Polda Jambi.

 

Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur guna melakukan Penyelidikan di TKP tersebut diatas.

 

Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial HB, 22 Tahun berikut barang-bukti berupa :

 

a…..99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 17.00 gram.

 

b…..1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

 

c…..Uang tunan Rp 4.100.000,- dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar.

 

d…..1 Unit HP oppo warna hitam.

 

e…..1 buah dompet warna hitam.

 

f…..1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi.

BACA LAINNYA  Bhabinkamtibmas Turun ke Pelosok, Kapolda Jambi : Pelayanan Prima Polda Jambi 

 

g…..Seperangkat alat hisap sabu (bong)

 

h…..9 lembar tisu.

 

i……1 buah kotak warna coklat dan,.

 

j…..1 buah sendok sabu (pipet minuman)

 

Kapolres juga menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/ I /2024 SPKT SATRESNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 10 Januari 2024.

 

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Istri Siri Gantung Diri, Ini Isi Chat Terakhir untuk Suami

Berita

Ini Sosok Panglima KKB Berandalan Bermotor Yang Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Bantu Truk Batu Bara Terguling

Berita

Polres Merangin Amankan 1 Pelaku Dalam Kasus Penikaman Pemuda di Sungai Manau, 2 Pelaku Masih DPO

Berita

Ribuan Penonton Sambut Kedatangan Gibran Rakabuming Raka saat Konser Indonesia Maju Bersama Gibran 

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2022

Berita

3 Orang Pelaku Curanmor di Bekuk Saat Melakukan Open BO

Berita

Jalan Poros Sungai Bahar Rusak Parah, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Perbaiki